Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 26 April 2021, 9:00:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-26T14:00:39Z
BERITA POLISINEWS

Kasat Lantas Polres Demak Imbau Masyarakat Sadar Hukum

Advertisement


Demak,MATALENSANEWS.com - 26 April 2021. Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan SIK, SH dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya menjalankan tugas kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP). 


"Sebagai aparat penegak hukum tentunya menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai himbauan Kapolres apabila menemukan anggota yang tidak melaksanakan Prokes/ melakukan pungli/ melakukan pelanggaran pelanggaran lain di luar tugas pokoknya maka akan di kenakan sangsi sesuai kode etik Polri yaitu ada yang harus di sidang sesuai kode etik dan ada yang harus disidang secara langsung seperti pelanggaran disiplin tanpa ada tawar menawar," ujar AKP Fandy Setiawan S.H, S.I.K.


Lanjut dikatakan," Dari sudut pandang kami satuan lalulintas, kami sudah memberikan beberapa trobosan, inofasi kemasyarakat terkait pelayanan lalulintas, pelayanan ke masyarakat mengenai regristrasi kendaraan bermotor oleh karena itu untuk menghindari tindakan kejahatan bermotor kami harapkan masyarakat itu untuk membeli kendaraan yang memang resmi/secara bukti kepemilikan lengkap, tidak nembeli kendaraan bermotor yang tidak jelas kepemilikannya karena hal ini akan berdampak kepada meningkatnya kejadian curanmor," tandasnya


Lebih lanjut," Negara ini kan negara yang demokrasi yang menghargai suara/aspirasi masyarakat maka kami dari satuan lalulintas akan menjamin proses unjukrasa itu berlangsung secara aman dan tertib tanpa mengganggu kelancaran lalulintas apabila unjukrasa ini mengambil sebagian/ keseluruhan ruas jalur/ lajur yang berada di jalur utama maka kami akan melakukan rekayasa lalulintas mestinya sehingga para pengendara bermotor itu tidak tergangu, berjalan dengan lancar," jelasnya.


Selain tugasnya mengatur lalulintas disamping itu juga melakukan pengamanan apa bila menemukan hal hal yang aneh aneh dalam kegiatan unjukrasa maka akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian.


Dikatakannya apabila ingin melakukan demo harus ada ijin secara formil yaitu kordinator memberitahukan kepada instansi terkait dan harus jelas lokasi demo, jumlah peserta dan waktu selanjutnya Kapolres akan merespon dan memberikan tugas kepada anggotanya untuk melakukan penanganan dan pengamanan supaya berjalan lancar sesuai sprint tugas dari kapolres, jelasnya.


Disamping itu Kasat Lantas juga menjelaskan terkait pengurusan SIM.


"Untuk SIM itu sendiri hampir semua kegiatan itu sudah di lakukan secara online, jadi guna pengurusan SIM A/ SIM B tinggal mengisi data diri secara online dan datang tinggal foto dan menyelesaikan administrasinya yang berlaku yaitu untuk SIM A seratus lima puluh ribu dan SIM C seratus ribu yang jelas kami akan permudah proses pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.


*Vio Sari/tim*