Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 09 April 2021, 7:54:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-09T12:54:18Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polsek Karanganom, Polres Klaten mengamankan pelaku penjambretan berinisial SN (32)

Advertisement


Klaten,MATALENSANEWS.com-Pelaku melakukan aksinya pada Jumat 19 Maret dan Jumat 2 April dengan sasaran korban bernama Dwi Andriyani dan Enik Sri Rahayu.


Kapolsek Karanganom, Iptu Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat 9 April 2021.


Menurut Panut, kejadian pertama pada Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wib saat Korban melakukan transaksi mainan anak (COD) di depan SMP 4 karanganom.


Setelah selesai transaksi korban berniat untuk pulang mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna cream merah No.Pol : AD-3521-JQ bersama anaknya.


Sesampainya di Jalan Penggung-Jatinom tepatnya di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, kondisi jalan cukup sepi tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor jenis bebek Yamaha Jupiter Z warna hitam merah memepet korban dari sebelah kanan. 


Pelaku merampas dompet warna biru bergambar dora emon milik korban berisi handphone, Kartu Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dwi Andriyani serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.


Setelah berhasil mengambil dompet milik korban tersebut pelaku langsung lari mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan yang tinggi menuju kearah Jatinom. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian diancam dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun.


Vio Sari / Humas