Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 19 Mei 2021, 12:45:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-19T06:16:36Z
NEWSPERISTIWA

Bupati Taliabu "Aliong Mus" Diduga Kuat Usir Wartawan Saat Peliputan & Dinilai Langgar Undang-Undang Pers

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Yakni

Aliong Mus, kembali menampilkan sikap arogansinya saat rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu,  pada rabu, 19/05/2021 pagi tadi


Bagaimana tidak, tanpa berpikir panjang, dirinya mengusir  awak media (wartawan) dari aula kantor Bupati yang sedang melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut 


Perihal inipun kembali memunculkan sejumlah asumsi bahwa, kegiatan yang digelar itu tidak lain adalah, untuk mengatur pemotongan dana desa sebab


Seperti diketahui bersama, bahwa sampai hari ini kasus  Pemotongan Dana Desa pada tahun 2017 belum juga diselesaikan, meski saat ini  telah berada dipihak Polda Malut, terkait ini, menjadi gambaran  bahwa bobroknya sistem pemerintahan dibawah kendali Aliong Mus   


"jangan sampai dia mau atur lagi para kepala desa untuk kepentingannya . Atau mungkin ada rencana lain yang lebih privatif, Makanya dia usir wartawan agar rencananya itu tidak dipublis" ungkap Deni, selaku Jurnalis Putra Bhayangkara.co.id, biro peliputan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang telah di usir oleh Bupati Taliabu Aliong Mus.


Insiden pengusiran wartawan ini juga tidak luput dari amatan sejumlah pihak, salah satunya Kamarudin Taib, SH. Praktisi Hukum yang juga mantan Wartawan ini menilai bahwa apa yang dilakukan Aliong Mus merupakan pelanggaran terhadap undang undang Pers 


"jika dilihat dari aspek hukum, ini merupakan pelanggaran, karna jelas, dalam undang undang pers mengatakan bahwa, Siapapun yang menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang tercantum didalam pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), " jelas Ketua LBH Pulau Taliabu ini.


 (Redaksi/Tiem)