Advertisement
Demak,MATALENSANEWS.com- 19 Mei 2021. Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah, Pemerintah Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak melaksanakan program Pemerintah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah serta kegiatan pendaftaran haknya pada buku tanah. Dengan didaftarkannya bidang tanah pada buku tanah dapat dikatakan sudah menjamin kepastian menyangkut obyek, subyek, dan status/hak atas tanahnya.
Namun Demikian, ketika awak media menemui Kades untuk konfirmasi terkait hajat orang banyak tersebut, justru terkesan berkelit dan menolak untuk dimintai keterangannya. berdasarkan sumber informasi, bahwa panitia memungut biaya membuat setifikat sebesar Rp 400.000.
"Nggak usah di rekam, soal PTSL ini nanti yang bertanggung jawab panitia," ujar Kades Syarif S.Pd.I.
Lanjut kades," karena itu sudah ada musdesnya dan sudah di setujui oleh warga, memang keputusan dari Presiden 150 ribu namun apa gak bisa lebih dari segitu, dan ada Perdanya dari Bupati untuk memperbolehkan menarik iuran lebih dari keputusan SKB tiga menteri dan ini sudah ada pendampingannya," ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa jumlah peserta PTSL ada 1200 bidang lebih, namun yang baru terdaftar sekitar 900 bidang lebih,"katanya.
Ditengah wawancara dengan awak media, Kades memotong pembicaraan dengan alasan ada rapat.
"Nanti dilanjut lagi, soalnya sy ada rapat. Terkait jamnya saya belum tau," ucap Kades dengan nada ketus.
Sedari awal, kedatangan awak media ke Kantornya tidak diperkenankan, terlihat dari cara penyambutan dan terkesan menyepelekan. Beberapa kali awak media melontarkan pertanyaan, namun tidak dijawab dan sering di alihkan. Melihat hal tersebut patut diduga PTSL di desa tersebut ada yang disembunyikan atau tidak transparan.
Harapan masyarakat, tindak tegas pelaku pungli untuk menjadikan perhatian kepada oknum-oknum pemerintah desa karena tanpa didasari peraturan pemerintah.
(Tiem/Red)