Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 19 Mei 2021, 2:27:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-19T11:52:28Z
NEWSPERISTIWA

Bupati Taliabu "Aliong Mus" Usir Wartawan Saat Peliputan Ketua LPKN. IT Menilai Itu Langgar UU Pers

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANWWS.com - Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur meminta Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Yakni Aliong Mus, agar tak keseringan menampilkan sikap arogansinya karna elergi Wartawan/ jurnalis sering Mengusir Wartawan saat mau wawancara hal ini terjadi saat rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu, pada rabu, 19/05/2021 pagi tadi


hal tersebut terjadi dimana para awak media menilai Bupati Aliong Mus, tanpa berpikir panjang, dirinya tak sekali  mengusir  awak media (wartawan) saat mau wawancara kejadian tersebut kembali terjadi di aula kantor Bupati saat para awak media melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut terjadi usai kegiatan rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu, rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu,19/05/2021 


Yang mana perihal inipun kembali memunculkan sejumlah asumsi bahwa, kegiatan yang digelar itu telah di duga kuat rapat tersebut adalah, untuk kembali memerintahkan seluruh kepala desa mengatur pemotongan dana desa ungkap para awak media (R).


Dimana ungkap (R) dirinya kembali mencontohkan bahwa sampai hari ini kasus  Pemotongan Dana Desa pada tahun 2017 belum juga diselesaikan, meski saat ini  telah berada dipihak Polda Malut, terkait ini, menjadi gambaran  bahwa bobroknya sistem pemerintahan dibawah kendali Aliong Mus   


Jangan sampai dia mau atur lagi para kepala desa untuk kepentingannya . Atau mungkin ada rencana lain yang lebih privatif, Makanya dia usir wartawan agar rencananya itu tidak dipublis" ungkap Deni, selaku Jurnalis Putra Bhayangkara.co.id, biro peliputan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang telah di usir oleh Bupati Taliabu Aliong Mus.


Ketua LPKN Indonesia Timur & Juga Pinpred Pilar Indonesia timur La Omy La Tua (Tommy) Sangat menyangkan terkait Insiden pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu hal ini juga tidak luput dari amatan sejumlah pihak, salah satunya Kamarudin Taib, SH. Praktisi Hukum yang juga mantan Wartawan ini menilai bahwa apa yang dilakukan Aliong Mus merupakan pelanggaran terhadap undang undang Pers No 40 Tahun 19999


Kemudian jika dilihat dari aspek hukum, ini merupakan pelanggaran, karna jelas, dalam undang undang pers mengatakan bahwa, Siapapun yang menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang tercantum didalam pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), " jelas Ketua LBH Pulau Taliabu 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua (Tommy) meminta pada seluruh awak media se profesi satu tinta pena jika hal seperti  ini masih kembali di lakukan oleh Bupati atau pejabat lainnya laporkan untuk di proses hukum serta laporan tembusan ke Dewan Pers Agar marwah serta harkat dan martabat Wartawan/Jurnalis Tetap Terpelihara karna wartawan bukan sampah publik tutup. La Omy La Tua 


 (Redaksi/tim)