Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com-DPC, GPM Pulau Taliabu Meminta Lembaga Anti Rasua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Bupati Pulau Taliabu , Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara Karena di duga melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Atas BPK RI perwakilan Maluku Utara di menemukan Kerugian Negara LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019.
Sebesar Rp 19,152,563,663,00 ( Sembilan belas Miliar Seratus Lima Puluh Dua Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah ) , terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa) senilai Rp 9.136.625.513,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya. Ungkap" Ketua dewan pembina GPM selaku Toko Masyarakat desa Nggele Yakni Asrarudin La Ane. Pada hari Jumat 28/5/2021.
Sapaa akrab Asra bersama media ini, telah melakukan investigasi menemukan sesuai hasil laporan audit BPK perwakilan Malut. Bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari APBD (Alokasi Dana Desa) senilai Rp 10.015.938.150,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.
Kami temukan potensi kerugian negara akibat keterlambatan penyetoran pajak ke Kas Negara oleh bendahara desa.
Akibat permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyiapkan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa di desa, dan pengelolaan aset desa. kata" GPM Pulau Taliabu.
Lanjutnya,Sesuai hasil LHP bahwa, Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam berkoordinasi supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang berkoordinasi dengan BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak dalam membimbing para bendahara desa dalam memungiil pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkomitmen menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 secara periodik sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengakui temuan BPK dan akan melaksanakan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menyiapkan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa di desa, dan pengelolaan aset desa.
Berkoordinasi dengan Kepala BPPKAD supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu.
Mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.
Berkoordinasi dengan BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak untuk membimbing para bendahara desa dalam memungut pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 secara periodik sesuai ketentuan. Pungkas" GPM sesuai investigasi yang kami temukan.
(Tiem/Redaksi)