Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 01 Mei 2021, 7:28:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-02T07:09:20Z
NEWSOpini

Ketum PKN RI Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kebohongan Publik

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Ketua umum Pemantau Keuangan Negara ( PKN) RI Yakni Patar Sihotang SH.MH, mengungkapkan bahwa Pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik berkaitan dengan Kebohongan Publik antara lain terdapat dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)." ungkapnya.



Lanjut Patar Sihotang, Subyek hukum tindak pidana pasal 55 UU KIP, dirumuskan dengan menggunakan kata “setiap orang”. Penggunaan kata “setiap orang” menunjukkan bahwa subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 55 UU KIP tersebut tidak lain adalah orang.


Pengenaan sanksi pidana dalam pasal 55 UU KIP tersebut meliputi setiap orang perorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP. Pejabat publik sendiri adalah orang


"Unsur-unsur dalam pasal 55 UU KIP antara lain; Unsur “Dengan Sengaja”, “Membuat Informasi Publik Yang Tidak Benar Atau Menyesatkan”, dan yang terakhir unsur “Dan Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain," tegas Ketum PKN RI


Unsur  “Dengan Sengaja”. Kesengajaan merupakan salah satu unsur dari pertanggungjawaban pidana, dimana dapat dilihat hubungan batin Pejabat Publik dengan perbuatannya. Pejabat Publik dapat dicelakan atas perbuatannya apabila adanya kesengajaan dalam sikap batinnya ketika melakukan perbuatan yang masuk ke dalam rumusan Pasal 55 UU KIP.


Kesengajaan (opzet) juga biasa disebut sebagai unsur subyektif, yang diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens). 


Sehingga Pejabat Publik dianggap melakukan tindak pidana apabila dengan sengaja menghendaki perbuatannya dan mengetahui atau menyadari tentang akibat dari perbuatannya.


Kesengajaan Pejabat Publik untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 55 UU KIP dan menghendaki timbulnya akibat dari tindak pidana." tandasnya. Di rilis Ketum PKN RI dikirim melalui SMS via aplikasi Wasthapp pada hari Sabtu 1/5/2021, malam ini. ( red)