Advertisement
Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers sehingga dalam menjalankan tugas profesinya mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahan pers, pikiran dan pendapat itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat guna membantu masyarakat dalam mempublikasikan perkembangan daerah maupun negara.
Hal tersebut diatur dalam perlindungan hukum untuk wartawan yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Sebab tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. kata" sekretaris MPC PP Halsel Imran Hi. Alim.
Sambung Imran saat dihubungi oleh awak Media ini mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. sehingga apa yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu untuk mengusir wartawan dalam kegiatan rakor tersebut merupakan tindakan diskriminasi terhdap profesi jurnalistik dan pelanggaran terhadap undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Sebab wartawan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dan lain-lain;
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat menyesali atas kejadian tersebut dan ini merupakan bentuk tindakan semena-mena terhadap profesi seorang wartawan yang menjalankan tugas dilapangan sebagai Agent informasi publik dalam menyajikan informasi perkembangan baik dari sisi pelayanan publik termasuk bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan politik.
Lanjut, kata Imran dengan adanya kejadian pengusiran terhadap wartawan ini atas nama MPC PP Halsel berharap bahwa kedepan semua kepala daerah (Bupati & Walikota) lebih sadar dan memahami bahwa profesi kerja-kerja wartawan merupan pilar utama dalam menjalankan proses demokratisasi untuk menjamin keberlangsungan terbukanya informasi kepada masyarakat. pungkasnya.
( Redaksi)