Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 19 Mei 2021, 7:03:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-19T12:03:16Z
NEWSRegional

Panitia PTSL Desa Jetaksari, Kecamatan Sayung- Demak, Diduga Pungut Biaya Pembuatan Sertipikat hingga Rp 500 Ribu

Advertisement


Demak,MATALENSANEWS.com- PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah peogram pemerintah yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Melihat hal itu, Masyarakat khususnya warga Desa Jetaksari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut.


Terkait hal tersebut, awak media menemui Kades Jetaksari, dengan tujuan konfirmasi, karena sebelumnya terdengar kabar bahwa panitia PTSL memungut biaya lebih dari yang telah ditentukan pemerintah.


"mengenai PTSL ini nanti yang bertanggung jawab panitia karena saya hanya memantau jalannya saja," ujar Kades Jetaksari Sunaryo, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.


Lanjut kades, "karena itu sudah ada musdesnya dan sudah di setujui oleh warga, memang keputusan dari Presiden itu gratis dan dari SKB 3 menteri itu 150 ribu, namun panitia memungut 400 sampai 500 ribu dan sisanya akan di anggarkan untuk pembangunan balai desa," terangnya.


Dia mengatakan bahwa desanya tidak ada anggaran/ bondo deso untuk renofasi balai desa. 


"untuk itu panitia PTSL berinisiatif membangun/ merenofasi kantor balai desa jetaksari dengan uang sisa pengurusan PTSL, kemudian panitia di bentuk dari karang taruna dan warga desa," jelasnya.


Kades menambahkan," sebetulnya saya untuk pengurusan PTSL itu tidak mau karena menurut saya riskan, namun karena di wilayah lain sudah menjalankan dan warga saya juga menghendaki kesempatan itu, karena dalam pengurusan di lapangankan dengan anggaran segitu saya rasa tidak cukup untuk oprasional, pengukuran serta pembuatan patok dan lain lain," ujarnya.


Tim