Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 22 Mei 2021, 5:14:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-22T10:14:36Z
BERITA UMUMNEWS

Soal Dugaan Korupsi Proyek Dinkes Taliabu, GPM Nilai Kajari Taliabu Diamkan

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Soal dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) di duga Kejaksaan Negri Pulau Taliabu masih tutup mata dan diamkan kasus tersebut.


Dewan pimpinan cabang ( DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu, Maluku Utara Melalui Ketua dewan Pembina Asrarudin La Ane selaku Toko masyarakat desa Nggele menilai Kejaksaan Negri Pulau Taliabu tidak mampu menangani dugaan Kasus Korupsi, karena selama ini hanya penyelidikan yang dilakukan. 


Artinya Penyelidikan merupakan tindakan awal untuk mencari dan menemukan apakah ada tindak pidana yang terjadi. 


Sementara penyidikan merupakan proses oleh Penyidik yang dilakukan dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.


Padahal Pembangunan Puskesmas Sahu - Tikong sudah banyak menelan Anggaran di Tahun 2016 sampai dengan 2018 terjumlah kurang lebih senilai Rp 6 miliar lebih, tapi anehnya kami melihat kondisi bangunan puskesmas semakin ketakutan karena bangunan semakin dilihat didalam bangunan itu adalah "Sarang Setan" dan bangunan itu semakin hari akan rusak parah." Kata GPM Pulau Taliabu.


"Anehnya lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui dinas Kesehatan membiarkan bangunan tersebut  dari 2016 hingga tahun 2020 dan bangunan itu dikelilingi dengan rumput liar dan pohon- pohon nya.


Jadi, GPM Taliabu mendesak Kejaksaan  Negri Pulau Taliabu agar secepatnya naikan status penyidikan hingga tersangka atas dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu - Tikong itu, Karena telah diduga rugikan masyarakat dan merugikan uang negara senilai Miliaran rupiah itu. tegasnya.


Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu telah menganggarkan anggaran

proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Tahap pertama dengan total nilai kontrak Rp 2.105.205.196,94 - ( Dua miliar, seratus lima juta dua ratus lima ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dan  berdasarkan Kontrak Nomor 404/04/SP/D1NKES/PT/20I8 tanggal 24 Mei 2018.


dengan nilai kontrak senilai Rp 2.105.205.196,94. Masa pelaksanaan selama ISO hari

mulai dari tanggai 24 Mei 2018 sampai dengan 22 Oktober 2018. 


Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 631.561.559,00 berdasarkan

SP2D nomor 1278/SP2D-LS/1.02.01.01/2018 tanggai 8 Juni 2018.


Proyek tersebut yang dilaksanakan Oleh perusahaan CV.RUMAH KITA (RK) sesuai alamat perusahaan Kel.Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. tapi pekerjaan proyek tersebut belum juga terselesaikan hingga dibiarkan begitu saja.


Kemudian di tahap dua, dianggarkan Belanja Modal

Gedung dan Bangunan senilai Rp16,446.922.000,00 dan telah direalisasikan senilai

Rp 9.976.050.040,00 atau 60,66%. 


Realisasi tersebut diantaranya untuk pekerjaan

pembangunan rumah dinas di Desa Gela dan pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong Pada TA 2018 lalu. diantaranya;

1).Pembangunan rumah dinas di Desa Gela dilaksanakan oleh CV PB

berdasarkan Kontrak Nomor 440/09/SP/D1NKES/PT/2018 tanggai 20 Juli 2018

dengan nilai kontrak senilai Rp 1.394.547.947,48. Masa pelaksanaan selama 120 hari, mulai dari tanggai 20 Juli 2018 sampai dengan 18 November 2018.


 Pembayaran atas

pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 418.364.384,00 berdasarkan

SP2D nomor 1789/SP2D-LS/1.02,01,01/2018 tanggai 13 Agustus 2018.


Berdasarkan hasi! pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat

Kabupaten Puiau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2019

diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan sampai dengan akhir

masa kontrak berakhir yaitu pada 18 November 2018.


2) Bangunan Pukesmas terletak dilokasi Desa Sahu - Tikong Kecamatan Taliabu Utara di Anggaran melalui APBD Tahun 2016 Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga berencana ( Dinkes) Pulau Taliabu dengan total Nilai Pagu atau Hps Rp 3.434.250.000,00,- ( Tiga Miliar, empat ratus tiga puluh empat juta, dua ratus lima puluh rupiah), dilaksanakan oleh perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA ( WRK) sesuai alamat Jln pelita ana'Gowa/Benteng no 9, Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.


Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu

 Tahun 2018 Sesuai Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal  22 Mei 20I9


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Puiau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2019

diketahui bahwa pekerjaan sampai dengan akhir masa kontrak berakhir yaitu pada 22 Oktober 2018 pekerjaan tidak selesai dikerjakan.


Progress pekerjaan sebesar

30% dari total item pekerjaan, yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, serta pekerjaan arsitektur." pungkasnya.


( Tiem/redaksi)