Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 22 Mei 2021, 5:19:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-22T10:19:03Z
BERITA UMUMNEWS

Beredar di Medsos Komentar Oknum Aktivis Lecehkan Profesi Wartawan

Advertisement


Pandeglang,MATALENSANEWS.com - Oknum aktivis mengaku dari KNPI Plat Merah Iding Gunawan Dinilai telah melecehkan profesi wartawan dengan pernyataannya yang mengkerdilkan wartawan tanpa memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Wartawan Bodong.


Pernyataannya tersebut beredar luas dalam media sosial Facebook, Sabtu (22/05/2021). Tentu hal ini menimbulkan keprihatinan bagi setiap insan pers nasional. Karena seorang wartawan bekerja berdasarkan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 yang selalu menjunjung teguh Kode Etik Jurnalistik. Bukan berdasarkan hasil UKW, karena itu hanya sebuah standarisasi seorang wartawan agar mumpuni dalam bekerja dan berkarya di bidang kejurnalistikan.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Tanggerang Raya, Nuryadi mengaku geram dan tidak terima atas pernyataan oknum aktivis Iding Gunadi yang dianggapnya sudah melampaui batas kewenangan Dewan Pers. 


"Dewan Pers saja belum pernah saya dengar kalau wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan BODONG. Kok dia itu hanya aktivis kampung bisa bisanya ngomong seperti itu. Dan ini sudah menyakiti perasaan insan pers se indonesia. Karena soal UKW saat ini tengah menjadi perbincangan kalangan pers agar kedepan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dapat merekomendasikan kelayakannya. Asal tahu saja wartawan bukan dari anggota PWI saja melainkan banyak organisasi profesi wartawan lainnya," ujar Nuryahdi


Selain itu kata Nuryadi oknum aktivis ini juga dirasa sudah lancang dan gak tau diri membahas bidang yang sama sekali bukan bidangnya. 


"Mana tau dia soal UKW seperti apa Wartawan darimana wartawan mendapat tugas siapa yang bertanggung jawab atas kinerja liputannya dan wartawan tentunya akan selalu berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999. Apakah dalam Undang Undang itu diatur tentang larangan liputan bagi wartawan yang tidak memiliki kartu atau sertifikat UKW kan tidak, jadi menurut saya sudah ngaco tuh orang . Ini jangan dibiarkan jika dibiarkan orang seperti ini akan berbahaya buat publik karena menebar berita HOAX yang dianggap dia benar padahal salah. Satu kata buat kita Wartawan untuk membuat dia jera tiada lain LAPORKAN," pungkasnya


Red