Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 22 Mei 2021, 6:03:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-22T11:03:55Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Korupsi Proyek Dinkes Taliabu, Ketua LPKN-IT & Ketua GPM Menilai Kajari Taliabu Lumpuh Total Menangani Kasus Korupsi

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com-  Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Ketua LPKN-IT Menilai Kenerja Kepala  Kejaksaan Negri Pulau Taliabu dalam penindakan Kasus Korupsi lumpuh total Seakan menutup mata pangkas La Omy.


Hal Yang Sama Juga di Sampaikan Oleh Dewan pimpinan cabang ( DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu, Maluku Utara Melalui Ketua dewan Pembina Asrarudin La Ane selaku Toko masyarakat desa Nggele Juga menilai Kejaksaan Negri Pulau Taliabu dalam penindasan berbagai kasus korupsi di wilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu lumpuh total. Bahkan terkesan tidak mampu menangani dugaan Kasus Korupsi, karena selama ini hanya penyelidikan yang dilakukan Tutur Asrarudin La Ane.


Kepada Media ini Ketua LPKN-IT La Omy La Tua (Tommy) menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korusi yang merugikan keuagan negara ratusan juta hinggah miliaran rupiah.Sebagai tindakan awal  Penyelidikan adalah merupakan tindakan awal untuk mencari dan menemukan dugaan kuat potensi tindak pidana korupsi Karna itu, Adalah Perintah UU bukan Perinta Ketua LPKN-IT dan Ketua GPM Kabupaten Pulau Taliabu Namun itu perinta UU Sesuai Amanat UU Nomor 20 Tahun 2001, Inpres Nomor 5 Tahun 2004, Serta PP71 Tahun 2000, Tegas La Omy La Tua.


Apalagi dalam penegakan hukum bahwa penyidikan merupakan proses oleh Penyidik yang dilakukan dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat titik terang dalam tindak pidana kejahatan yang berpotensi merugikan Keuangan Negara dan hinggah sampai dalam proses penyelidikan,  menemukan tersangkanya Tutur La Omy.


Apalagi cerita terkait Pembangunan Puskesmas Sahu - Tikong sangat unik sudah banyak menelan Anggaran di Tahun 2016 sampai dengan 2018 terjumlah kurang lebih senilai Rp 6 miliar lebih anggaran yang tak sedikit, Namun Aneh bin Ajaib kami melihat kondisi bangunan puskesmas semakin ketahuan bahwa ada yang tak beres dalam proses pembangunannya  karena semakin dilihat didalam bangunan itu sudah seperti "Sarang Setan" yang memubajirkan uang negara Ironisnya  bangunan itu semakin hari akan rusak bahkan terancam roboh. tutur La Omy.


Ketua GMP juga Menambahkan bahwa Anehnya lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui dinas Kesehatan membiarkan bangunan tersebut  dari 2016 hingga tahun 2020 dan bangunan itu dikelilingi dengan rumput liar dan pohon- pohon nya.


Jadi, GPM Taliabu mendesak Kejaksaan  Negri Pulau Taliabu agar secepatnya naikan status penyidikan hingga tersangka dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu - Tikong itu, Karena telah diduga merugikan masyarakat dan dirugikan uang negara senilai Miliaran rupiah itu. tegasnya.


Selain itu, Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara ( LPKN) Wilayah timur dan GPM, melakukan investigasi telah menemukan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu telah menganggarkan proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Tahap pertama dengan total nilai kontrak Rp 2.105.205.196,94 - ( Dua miliar, seratus lima juta dua ratus lima ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dan  berdasarkan Kontrak Nomor 404/04/SP/D1NKES/PT/20I8 tanggai 24 Mei 2018.


Dengan nilai kontrak senilai Rp 2.105.205.196,94. Masa pelaksanaan selama ISO hari mulai dari tanggai 24 Mei 2018 sampai dengan 22 Oktober 2018. 


Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 631.561.559,00 berdasarkan SP2D nomor 1278/SP2D-LS/1.02.01.01/2018 tanggai 8 Juni 2018.


Proyek tersebut yang dilaksanakan Oleh perusahaan CV.RUMAH KITA (RK) sesuai alamat perusahaan Kel.Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. tapi pekerjaan proyek tersebut belum juga terselesaikan hingga dibiarkan begitu saja.


Kemudian di tahap dua, dianggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp16,446.922.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp 9.976.050.040,00 atau 60,66%. 


Realisasi tersebut diantaranya untuk pekerjaan pembangunan rumah dinas di Desa Gela dan pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong Pada TA 2018 lalu. diantaranya;

1).Pembangunan rumah dinas di Desa Gela dilaksanakan oleh CV PB berdasarkan Kontrak Nomor 440/09/SP/D1NKES/PT/2018 tanggai 20 Juli 2018, dengan nilai kontrak senilai Rp 1.394.547.947,48. Masa pelaksanaan selama 120 hari, mulai dari tanggai 20 Juli 2018 sampai dengan 18 November 2018.


 Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 418.364.384,00 berdasarkan SP2D nomor 1789/SP2D-LS/1.02,01,01/2018 tanggai 13 Agustus 2018.


Berdasarkan hasi! pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Puiau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2019,diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan sampai dengan akhir masa kontrak berakhir yaitu pada 18 November 2018.


2) Bangunan Pukesmas terletak dilokasi Desa Sahu - Tikong Kecamatan Taliabu Utara di Anggaran melalui APBD Tahun 2016 Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga berencana ( Dinkes) Pulau Taliabu dengan total Nilai Pagu atau Hps Rp 3.434.250.000,00,- ( Tiga Miliar, empat ratus tiga puluh empat juta, dua ratus lima puluh rupiah), dilaksanakan oleh perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA ( WRK) sesuai alamat Jln pelita ana'Gowa/Benteng no 9, Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.


Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Sesuai Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal  22 Mei 20I9


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Puiau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2019 diketahui bahwa pekerjaan sampai dengan akhir masa kontrak berakhir yaitu pada 22 Oktober 2018 pekerjaan tidak selesai dikerjakan.


Progress pekerjaan sebesar 30% dari total item pekerjaan, yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, serta pekerjaan arsitektur, Tutup La Omy La Tua.


(tiem/Redaksi)