Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 07 Juni 2021, 2:38:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-07T07:38:50Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Taliabu Desak Polda Malut & Kejati Malut Agar Secepatnya Lakukan Proses Penyelidikan Atas Kasus Dugaan Kuat Illegal Loging

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Diduga Pengelohan Kayu (Loging) oleh PT. Artha Jayanti Persada (AJP) yang berada di Buyang, Desa Nunca Kecamatan Taliabu Utara tanpa ijin pengolahan kayu (IPK).


Ketika dikonfirmasi pada manager PT.AJP Mohtar Agung, terkait dengan dokumen ijin pengolahan kayu yang berkaitan dengan usaha pengolahan kayu (Loging) tersebut, namun Mohtar Agung (Manager) tidak mengetahuinya.


“Maaf kami disini semua cuman pekerja, jadi kalau soal ijin itu saya tidak tau, silahkan tanya langsung saja sama Hi.Taher karena, beliau yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini, sementara kami hanya jalankan perintah saja,” ungkap Manager PT.AJP Mohtar Agung. pada Media (19/04/2021) lalu itu, di Dusun Dege Taliabu Utara.


Selain Hi.Taher Mus, pihak Manejer, Agung, juga menyebut nama Bupati Pulau Taliabu, Hi.Aliong Mus yang juga merupakan anak kandung dari Hi.Taher Mus dan Salah satu pegawai negeri sipil di Lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Endro. Juga terlibat dalam usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin pengolahan kayu (IPK) alias Illegal loging tersebut.


“Saya cuman di perintah oleh 01 (bupati Taliabu) Aliong Mus untuk bekerja, jadi kalau soal ijin dan urusan dokumen lainnya itu silahkan tanya saja sama 01 (Bupati Taliabu) dan Pa Endro orang Kehutanan, mereka yang lebih tau soal itu, saya tidak tau itu,” kata Mohtar Agung (Manager) PT. AJP


Namun berdasarkan investigasi DPC, GPM Pulau Taliabu di lapangan, proses penebangan kayu telah di lakukan dan bahkan sebagian hasil penebangan kayu telah di angkut dan di tampung pada tempat penampungan, dengan jumlah yang mencapai kurang lebih Ribuan kubik.


Sementara, hingga berita ini di publis, Hi.Taher Mus dan Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu, serta Pa Endro belum dapat dikonfirmasi. Aliong Mus dan Endro masi berada di luar daerah dan susah untuk dihubungi, sedangkan Hi.Taher pun tidak berada di Bobong.



Hal ini kemudian mendapat Perhatian serius dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Gerakkan Pemuda Marhaenisme ( GPM) Pulau Taliabu mengatakan bahwa jika kegiatan ini terus di biarkan hal ini akan menjadi daftar tambahan buruknya penanganan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu,


Pasalnya sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini di tangani oleh para penegak hukum, yang diduga melibatkan level pejabat dan penguasa di Lingkup Pemkab Pulau Taliabu hingga saat ini mangkrak alias tidak jalan dan menumpuk di meja penyidik.


“Kini hadir lagi persoalan baru yaitu Diduga Illegal Loging, sementara Kita tau sendiri Penebangan Hutan tampa ijin selain berdampak buruk pada pengelolaan dan plestarian Lingkungan Kehutanan itu sendiri, juga sangat merugikan Pendapatan Negara dari sektor pajak Hasil Hutan Kayu,” jelas Lisman.ST melalui telpon seluler via SMS aplikasi Washapp pada hari ini Senin (7/06/2021) siang tadi.


Ia juga meminta kepada pihak-pihak penegak hukum yakni Polda Maluku Utara, kejaksaan negeri Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang terkait agar segara lakukan proses penyelidikan atas usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin pengeolahan kayu (IPK) tersebut. “Agar tidak terjadi kejahatan yang lebih besar lagi, dan berdampak pada kerugian negara dan lebih khusus masyarakat, maka saya minta pada penegak hukum agar segera lakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan Illegal Loging itu,” tegasnya.


Selain itu, Asrarudin La Ane sebagai Ketua Dewan Pembina GPM Pulau Taliabu dan selaku toko masyarakat desa Nggele juga menegaskan kepada pihak penegak hukum agar secepat usut tuntas terkait Masaalah ini." singkatnya.



( Tiem/Redaksi)