Advertisement
LABUA,MATALENSANEWS.com - Kapala Inspektur-Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut) Mengharapkan seluruh kapala desa di halmahera selatan dapat transparan ke masyarakat dalam mengelola Dana desa (DDS) dan Alokasi dana desa (ADD).
Menurut Plh, Kepala Inspektur- Inspekturat (Halsel) Fadila Abbas saat di konfirmasi di kantornya mengatakan kapala desa harus benar benar menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola dana desa wajib transparansi.
Harapan saya para kapala desa harus Transparansi, Akuntabel dan Pastipastip sebab Ini merupakan Asas-Asas yang di utamakan dalam mengelola Dana desa. Kata" Fadila, pada hari Kamis 17/6/2021. Lanjut,
"Saya juga ingatkan bahwa badan permusyawaratan desa (BPD) itu mempunyai fungsi dan perang tinggi dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintahan desa setempat. Serta (BPD) harus membuat Apsen Hadir untuk Aparat desa. Tegas" Fadila
Hal ini sebagai mana Merujuk pada Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (1) ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
c.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
LPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes, sedangkan LPRP-APBDes itu tentang realisasi APBDes (keduanya merupakan Perdes).
2. LKPPDES dan LKPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
LKPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan LKPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.
Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan keterangan laporan sebagaimana peraturan di atas, BPD harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.
Apabila BPD melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat keterangan laporan tepat waktu, maka Camat atas nama Bupati harus memberi sanksi kepada BPD dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.
3. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat.
IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.
Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati.
(Tiem/Redaksi)