Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan agung diminta segera melidik kasus dugaan atas aset tetap tanah yang belum sertifikasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada tahun anggaran 2017 lalu.
Pasalnya, aset tanah tersebut telah di anggarkan melalui APBD Halsel tahun 2017 lalu, namun hingga saat ini, seritifikat yang di anggarkan diduga tidak ada.
Berdasarkan dengan laporan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Halsel tahun anggaran 2017. BPK RI menemukan aset tetap tanah diduga yang belum di sertifikasi sebanyak 1.227 bidang, dengan total sebesar Rp.164.587.193.861,49.-( Seratus enam puluh empat miliar, lima ratus delapan puluh tuju juta, seratus sembilan puluh tiga ribu, delapan ratus enam puluh satu rupiah)
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Belum Melakukan Hukum Atas Aset Tanah Yang Secara Memadai ,
Pengelola barang , Pengguna barang / atau Kuasa barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasanya.
Salah satu bentuk pengamanan BMD yaitu pengamanan hukum.
Pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki Sertifikat dan Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemda Halsel.
Sebagaimana di ungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Tahun 2017 Lalu dengan LHP No 22.B / XIX . TER/ 5/ 2018 Tanggal 22 Mei 2018 bahwa Aset Tetap yang telah di Sertifikasi Sebanyak 26 bidang Tanah dengan Nilai Total Rp 8.126.419.120,00.
Pemeriksaan Atas KIB A menunjukkan Aset Tetap Tanah yang Telah di Sertifikasi Per 31 Desember 2018 Sebanyak 27 bidang Tanah dengan Nilai Total Rp 12.626.419.115,00. ( Dua belas miliar, enam ratus dua puluh enam juta, empat ratus sembilan belas ribu, seratus lima belas rupiah).
Dengan Demikian jika dibandingkan dengan Nilai Aset Tetap Tanah yang disajikan dalam Laporan Keuangan TA 2018 Maka terdapat Aset Tetap Tanah yang belum di Sertifikasi Sebanyak 1.227 bidang Tanah dengan jumlah Total Nilai Rp 164.587.193.861,49 (Rp 187.213.612.976,49 - Rp 22. 626.419.115, 00).
Rincian Atas Aset Tanah yang telah disertifikasi dan yang belum diSertifikasi terlampir dalam Lanpiran 4a dan 4b.
Kondisi Tersebut Menunjukkan bahwa Pemda Halsel belum Melakukan pengamanan Hukum Atas Aset Tanah Secara Memadai." Maka dari itu Lembaga Anti Rasuah KPK RI dan Kejagung Segra & secepatnya Lidik Dugaan Aset Tetap yang belum memiliki sertifikasi nya. Press release Media pada hari ini Kamis 17/6/2021.
Catatan :
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Halmahera Selatan , LHP No: 18.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggl 22 Mei 2019
( Redaksi)