Advertisement
Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - Badan permusyawaratan Desa (BPD) Nusababullah Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Halmahera selatan provinsi maluku utara mencopot dan memproses Hukum kapala desa Nusababullah.
Desakan ini dari pihak (BPD) dan masyarakat desa Nusababullah karena di duga kuat kades Nusababullah Yakni insial (SN) Korupsi senilai Miliaran Rupiah dan melakukan punggutan liar (Pungli) kepada masyarakat senilai Puluhan juta rupiah.
Hal ini di sampaikan oleh masyarakat melalui BPD Yakni Nasir Abubakar selaku ketua BPD saat di konfirmasi beberapa hari lalu mengatakan bahwa, pada tahun sebelumnya kades yang bersangkutan sudah di laporkan ke pihak penegak hukum di halmahera selatan. 8/6/2021
Di tahun 2017-2018 saya sudah pernah melaporkan kades ke kejaksaan negeri Labuha dan Polres serta inspektorat terkait penyalagunaan dana desa ( DD), Tapi pengaduannya di abaikan hingga saat ini.
"Pada tahun 2017 dan 2018 itu ditemukan temuan oleh BPD senilai Rp 500 juta lebih, tapi tidak ada artinya di saat mengadu saat itu karena laporannya di abaikan. Kata" Nasir
Begitu juga di sampaikan M. Taib Salim dan Kahar Hamis Selaku Anggota BPD Bahwa masyarakat merasa kesal karena pengaduan saat itu tidak di tindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
"Pada saat kami buat pengaduan ke pihak terkait di labuha pada tahun 2017-2018 lalu itu, tapi tidak ada hasilnya, sehingga masyarakat Nusababullah mencuragai (Menilai) kami dari BPD bersekongkol (kerja sama) dengan kapala desa." Kata BPD. lanjut,
Kalau Temuan BPD seperti yang tercantum dalam APBDes perubahan akhir tahun Anggran 2017, 2018, 2019 dan 2020 itu total kerugian negara senilai Rp1.093,466,110.- ,(Satu Miliyar sembilan puluh Tiga Juta, Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu, Seratus Sepuluh Rupiah).
Untuk itu kami meminta agar Bupati Hi. Usman Sidik dapat mencopot kades Nusababulah dan mendesak Inspektorat halsel bersama-sama dengan polres dan kejaksaan negeri Halsel agar dapat di tindaklanjuti kasus dugaan Korupsi DD di tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 dalam waktu dekat serta memproses hukum kades karena di duga kuat korupsi serta melakukan pungli ke pada masyarakat senilai Puluhan juta rupiah. Kata" BPD
(tiem/redaksi)