Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 07 Juni 2021, 11:12:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-07T16:12:18Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Jaksa Agung Lakukan Penahanan 2 Orang Tersengka Perkara TIpikor Pembiayaan Bank Syariah Mandiri

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Pada hari Senin 07 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA.


Tersangka yang diperiksa antara lain:

1. FAR selaku Karyawan Swasta PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2010 s/d 2014. 


Saksi diperiksa terkait pendalaman peran Tersangka dalam perkara dimaksud;


2. PZR selaku Manager Operasional PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT. Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2007 s/d 2013. 


Saksi diperiksa terkait pendalaman peran Tersangka dalam perkara dimaksud;


Sementara itu, kasus posisi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA, dapat dijelaskan sebagai berikut:


Pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama Tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14.250.000.000,- (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun." tulis akun Kejaksaan RI


Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tahap 3, tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp.4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 


Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 (sembilan) bilyet deposito senilai Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya. Sumber," Kejaksaan RI.


( Redaksi)