Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 09 Juni 2021, 12:15:00 AM WIB
Last Updated 2021-06-08T17:15:00Z
BERITA UMUMNEWS

Mahfud MD Sebut Pengalihan Tanah ke Negara Asing Paling Banyak Terjadi di Era SBY

Advertisement


JAKARTA, MATALENSANEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuding pengalihan tanah atau lahan ke negara asing paling banyak terjadi di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 8/6/2021.


Hal tersebut untuk menanggapi kritik yang diarahkan kepada pemerintah bahwa 70 persen tanah negara disebut dikuasai oleh asing. Artinya, hanya 30 persen tanah yang dikuasai oleh negara.


Menurut Mahfud, pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah ke asing. Sebaliknya, kasus pengobralan tanah ini hanya perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya.


"Nah sekarang kita buka data siapa yang ngobral-ngobral tanah itu? kita ini cuma kebagian limbahnya. Pada zaman Pak Jokowi pemberian HPH atau pemberian tanah pada zaman pemerintahan kami ini itu nggak ada itu," kata Mahfud saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.


Mahfud menjelaskan pengobralan tanah justru paling banyak terjadi pada pemerintahan SBY atau periode 2004-2014. Menurutnya, ada jutaan hektar tanah yang diberikan HPH nya kepada asing.


"Kalau kita buka datanya tahun 2004 sampai dengan 2014, itu belasan juta hektar dikeluarkan. Nah zaman Pak Jokowi itu hanya meneruskan karena sudah ada komitmen dari pemerintahan yang sebelumnya dan tidak boleh ditolak harus dilanjutkan," ungkapnya.


Mahfud menuturkan pemerintahan presiden Jokowi justru kerap membagi-bagikan tanah kepada masyarakat. Persoalan tanah yang dikelola asing ini disebut limbah dari pemerintahan sebelumnya.


"Nah ini Pemerintah nggak ada gunanya tanah rakyat diobral ke mana-mana. Saya katakan bahwa ini limbah. Kita ini sulit menyelesaikan ini karena misalnya kita mau merampas tanahnya orang ini milik negara, tapi dia ini punya kontrak yang sah dengan negara pada waktu itu. Pemerintah ingin mencabutnya seenaknya kan nggak bisa," ujar Mahfud. 


Sumber : Humas Kemenkumham RI


Team PPWI

Win69ppwi