Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 03 Juni 2021, 4:58:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-03T10:02:12Z
NEWSRegional

Meresahkan Masyarakat Salatiga, Segerembol Debcolektor Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Anak Dibawah Umur, Lembaga Yang Membidangi Perlindungan Konsumen Akan Bawa Kasus Ini Ke Polisi

Advertisement

 

Ilustrasi.

SALATIGA,MATALENSANEWS.COM  - Aksi Debcolektor kembali meresahkan masyarakat di Salatiga. Pasalnya segerombol mata elang ini, mencegat dan tidak segan segan meminta paksa sepeda motor yang alami telat bayar cicilan.


Kali ini yang mengalami nasib tersebut Alfian seorang pelajar warga Kecamatan Argomulyo. Disampaikannya, saat itu ia tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX dari Lapangan Pancasila menuju Jalan Patimura. Namun apes, saat sampai di Pertigaan Penggadaian Kota Salatiga dicegat segeromboloan orang yang mengatasnamakan Debcolektor, Rabu (2/6/2021) siang.


"Saat itu awalnya kurang lebih lima orang, selanjutnya datang lagi temanya kurang lebih 6 orang. Mereka dengan nada kasar, mereka mengancam,"ucapnya kepada matalensanews.com, Kamis (3/6/2021).


"Saat mencegat saya mereka (DC)  bertanya, ayahmu kerja mana, ini kendaraan siapa. Kalau bukan kendaraanya nanti kamu dipenjara mau,"beber Alfian.


Selanjutnya saya dibawa ke sebuah kantor disekitar Selasar Kartini."Saat dikantor, saya di paksa tanda tangan. Lalu saya telpon ayah saya. Oleh ayah saya disuruh lapor polisi, namun oleh DC saya disuruh pulang. Sayapun keluar kantor, saat diluar kantor ada salah satu DC tiba-tiba memberikan motor saya lagi,"jelasnya.


Terkait peristiwa tersebut, Alfian mengaku trauma dan malu."Hingga saat ini saya masih takut. Karena perlakuan para dc itu mas,"terangnya.


Terpisah, G Sri Hartono salah satu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Raya menyampaikan, jika pihaknya sangat menyayangkan masih adanya aksi debcolektor yang meresahkan masyarakat.


"Meski kendaraan itu telat membayar angsuran seharusnya tidak seperti itu caranya. Jangan main paksa cegat dijalan. Jelas itu perbuatan melawan hukum,"tandasnya.


Disampaikan G Sri Hartono, terkait adanya perkataan pengancaman terhadap Alfian yang notabene masih anak-anak itu jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Perkataan, "Kamu pakai motor orang nanti saya masukan penjara mau," dan kata kata bernada tinggi lainya. Perkataan itu menurut penilaian kami, bisa dikategorikan sebagai ancaman kekerasan yang ditujukan kepada anak Anda,"tandasnya.


"Kebetulan saat itu Alfian juga sempat merekam. Dan selain itu kami melakukan kroscek serta video amatir dari masyarakat yang menyaksikan saat para DC itu mencegat Alfian,"tuturnya.


Terkait hal ini, dalam waktu dekat kami akan mengadukan para DC itu ke Polda Jateng. Dan untuk para personil DC tersebut kami sudah mengantongi identitasnya.


Alasan kami akan membawa persoalan ini keranah hukum, agar kejadian itu tidak kembali terjadi.


"Perbuatan mereka jelas tidak dibenarkan. Kan jelas aturanya, sikap memperlakukan anak dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras yang berisi ancaman pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak, yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,"pungkasnya.(Wid)