Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 06 Juni 2021, 8:53:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-06T13:53:13Z
NEWSRegional

Oknum Ketua LSM Kena OTT Diduga Kasus Pemerasan

Advertisement


AEKKANOPAN,MATALENSANEWS.com - Oknum Ketua LSM di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) inisial JHD kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus pemerasan di Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Sabtu (5/6) sore.


Informasi diterima Waspada, Minggu (6/6), JHS oknum mengaku Ketua LSM diduga mencoba memeras warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura dengan meminta uang Rp250 juta dengan dalih persoalan lahan


Oknum Ketua LSM mempersoalkan bahwa lahan yang diusahai korban punya Dinas Perkebunan (Disbun).


Jika tidak ada penyelesaian dengan pihak yang bersangkutan, oknum LSM akan menguasai lahan milik korban.


Namun korban menganggap perlakuan oknum LSM sudah melampaui batas dan melaporkannya ke penegak hukum.


Selanjutnya saat penyerahan uang sebesar Rp5 juta sebagai panjar, oknum Ketua LSM berinisial JHS langsung dibekuk Personel Polres Labuhanbatu.


Korban pemerasan saat dikonfirmasi Waspada via seluler, Minggu (6/6) menyebutkan, oknum Ketua LSM di Labura ditangkap OTT kasus pemerasan yang awalnya minta uang Rp250 juta, tapi cuma diberi sebagai panjar Rp5 juta.


“Persoalannya lahan yang saya usahai dipersoalkan yang bersangkutan bahwa lahan tersebut punya Disbun. Dalam hal ini sudah lima tahun lahan yang saya usahai tidak ada persoalan sama sekali”, kata korban yang minta namanya di rahasiakan.


Korban juga menjelaskan, jika tidak ada penyelesaian maka (mereka-red) oknum LSM akan menguasai lahan tersebut.

Setelah berkomunikasi dengan oknum LSM, yang bersangkutan meminta lahan 3 hektar jika diuangkan sebesar Rp250 juta.


“Perbuatan oknum LSM sudah kelewatan batas, dia meminta 3 hektar lahan jika diuangkan Rp250 juta, selanjutnya saya berkomunikasi dengan penegak hukum. Lokasi pemberian panjar Rp5 juta di Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, setelah diterima oknum Ketua LSM inisial JHD, polisi langsung melakukan OTT pemerasan”, imbuh korban.


Kemudian korban membuat laporan resmi dengan laporan polisi nomor: LP/B/1066/VI/2021/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 5 Juni 2021.


Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5 juta dan saksi sebanyak 3 orang.


“Selasa akan kami ekspos,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Setiawan saat dikonfirmasi Waspada via WhatsApp seputar OTT dugaan pemerasan dilakukan Ketua LSM. Sumber" Cyber88


(Redaksi)