Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 07 Juni 2021, 10:45:00 AM WIB
Last Updated 2021-06-07T03:45:25Z
BERITA UMUMNEWS

TERNYATA.. DPW KAMPUD ; Proyek Pengadaan AC Dinas Kesehatan Way Kanan "Cacat" Sejak Awal

Advertisement


Lampung,MATALENSANEWS.com-Proyek pengadaan ‘air conditioning‘ (AC) di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan disinyalir sudah cacat hukum sejak awal, hal ini pun terungkap dari investigasi DPW KAMPUD dan didukung oleh tidakan kejaksaan setempat yang telah melakukan puldata dan pulbaket atas laporan DPW KAMPUD.


“Kami menilai bahwa proyek pengadaan AC tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Cacat Sejak awal. Indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam Pengadaan AC dan Air Coller dengan kode RUP 22242582, nampak nyata dan terang”, kata Ketua DPW KAMPUD Seno Aji S. Sos., S.H., dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021).


Diketahui bahwa pengadaan ini dari sumber dana APBD-Perubahan TA. 2019 dengan nilai pagu Rp. 2.204.048.395,- dan HPS senilai Rp. 2.158.457.400,- pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. LE yang beralamat di Bandar Lampung, berdasarkan kontrak nomor : 800/015/KONTRAK/IV.02-WK/XI/2019 tanggal 15 November 2019 senilai Rp. 2.095.005.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender mulai tanggal 15 November sampai dengan 29 desember 2019.


Kuat dugaan, bahwa korupsi dalam Pengadaan AC/Kipas angin di Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan dengan modus Mark-up harga dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) diperkuat dengan adanya informasi yang menunjukan bahwa dalam HPS tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan.


Diungkapkannya, PPK tidak memiliki RAB atas pengadaan AC sebelum menyusun HPS, penyusunan HPS hanya berdasarkan pagu anggaran yang tercantum dalam DPA/RKA, kemudian PPK tidak membentuk tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.


Selanjutnya dalam perhitungan nilai HPS, PPK disinyalir tidak melakukan survei atas harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pemilihan penyedia, daftar harga yang dikeluarkan oleh distributor AC, serta hasil perbandingan dengan pengadaan AC sebelumnya.


Selain itu, perhitungan HPS tersebut di atas tidak dirinci dalam komponen pembentukan HPS antara lain, harga AC, biaya pengiriman, biaya instalasi, keuntungan dan biaya overhead serta biaya lain yang diperlukan sampai AC siap digunakan, HPS hanya mencantumkan harga secara total sehingga HPS tidak dapat dibandingkan secara komparatif dengan harga yang tersedia ditoko atau pasar yang menyediakan.


“Hasil penelusuran tim investigasi kami, menginformasikan bahwa dasar penyusunan HPS menggunakan harga bukan berasal dari harga perusahaan distributor AC namun harga dari perusahaan yang biasa memperoleh pengadaan AC,” ungkapnya.


Kemudian harga AC yang tercantum dalam kontrak tidak tercantum dalam daftar AC yang sudah ditetapkan standar harganya melalui keputusan Bupati nomor B. 227/1.05-WK/HK/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang standarisasi harga satuan barang (SSH) Kabupaten Way Kanan TA 2019.


Dari hasil penelusuran menunjukan bahwa harga HPS dan harga dalam kontrak saat dibandingkan pada tiga perusahaan penjual AC sekaligus distributor resmi yang tokonya di Bandar Lampung diketahui harga satuan pada kontrak yang sudah mendekati HPS lebih mahal dibandingkan harga di pasaran dengan selisih Rp. 403.553.333,-,.


Aktivis muda ini menegaskan bahwa adanya praktik KKN pada proses tender pengadaan AC/Kipas Angin tersebut, oleh pihak ULP/Pokja yang dilelang menggunakan LPSE Kabupaten Way Kanan diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender diantaranya CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. SC, PT. TIA, diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan.


“Hal tersebut diperkuat dari 6 perusahaan peserta tender yang ikut, hanya 2 perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP, nilai Penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE, nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang walaupun harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS,” ungkapnya.


Lalu, penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran Rp. 418.092.400, maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai Rp. 418.092.400,-.


Hasil penelusuran tim Investigasi di lapangan menyatakan bahwa alamat kantor usaha CV LE pada alamat yang tercantum di LPSE Way Kanan, tidak ditemukan keberadaanya. Atas dasar tersebut patut diduga bahwa CV. Lampung Elektro hanya sebagai perusahaan yang berstatus pinjam pakai pihak tertentu untuk melaksanakan proyek pengadaan AC dengan tujuan meraup keuntungunan yang tidak wajar sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.


Hal senada disampaikan oleh Agung Sekretaris DPW KAMPUD, yang meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemeriksaan secara maraton agar dapat segera ditentukan para tersangkanya.


“Kami meminta pihak Kejari Way Kanan mengebut pemeriksaan Laporan pengaduan dari Kami, dengan harapan agar segera diketahui pihak-pihak yang patut sebagai tersangkanya”, ujar Agung.


Sebelumnya, pihak Kejari Way Kanan melalui Kasi Intel, Pujiarto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan atas laporan dari DPW KAMPUD.


“Kita masih melakukan pengembangan, untuk laporannya sudah sangat mempuni dan didukung data kuat, apa lagi laporan korupsi di dinas kesehatan ini ada dua JKN dan pengadaan AC,” ungkap Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto, SH., MH, di Kabupaten Way Kanan pada Jumat (4/6/2021).


Dia mengatakan, saat ini bidang pidana khusus, tengah mencari bukti tambahan, agar laporan ini segera naik ke tahap selanjutnya.


“Laporan yang diterima Kejari dari LSM KAMPUD sudah sangat kuat, ditambah dengan sejumlah bukti pendukung seperti niai pagu bahkan ada AC yang telah rusak,” ungkapnya. /Ry