Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 04 Juli 2021, 10:47:00 AM WIB
Last Updated 2021-07-04T03:47:53Z
BERITA UMUMNEWS

DUGAAN KELEBIHAN POTONGAN BAYAR PAJAK PENGHASILAN ATAS GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMDA HALSEL 2016, SENILAI MILIARAN RUPIAH

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Ada Dugaan Kelebihan Pemotongan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016. 


Telah mengungkapkan sebanyak empat temuan pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK RI) melalui BPK Perwakilan Maluku Utara. 


Terdapat Kelebihan Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai Senilai Rp2.305.718.225,00.- ( Dua miliar tiga ratus lima juta tuju ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).


Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan TA 2016 (Audited) melaporkan realisasi Belanja Pegawai tahun 2016 senilai Rp312.702.604.057,00 atau 95,98% dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan senilai Rp325.812.085.961,00. Rincian atas anggaran dan realisasi belanja pegawai dapat diuraikan. Berdasarkan daftar rincian jumlah dan realisasi pembayaran gaji induk PNS daerah TA 2016.


"Diketahui bahwa selama tahun 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp2.329.735.820,00," Sumber terpercaya LKPD Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan PNS dilakukan langsung oleh BUD karena transaksi pengeluaran gaji dan tunjangan menggunakan mekanisme SP2D-LS gaji. 


Berdasarkan dokumen bukti pembayaran pajak. Diketahui seluruh PPh Pasal 21 pada tahun 2016 yang sudah dipungut telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh BUD. 


Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan undang- undang perpajakan, tercantum ketentuan mengenai pemberian pengurangan perhitungan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 


PTKP merupakan besaran nilai yang ditentukan oleh pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan pegawai selama tahun 2016.


"Pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui terdapat kesalahan perhitungan PTKP untuk pemotongan PPh Pasal 21." Pres release Media hari ini Minggu 04/07/2021, Sesuai hasil audit laporan BPK RI melalui BPK Perwakilan Malut dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal : 22 Mei 2017. Lebih lanjut,


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, antara lain menetapkan besarnya PTKP untuk WP orang pribadi semula sebesar Rp36.000.000,00 meningkat menjadi sebesar Rp54.000.000,00. 


Atas perubahan PTKP ini berdampak pada kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang terlanjur disetorkan ke Kas Negara. Berdasarkan dokumen rincian pembayaran gaji induk PNS daerah yang didalamnya memuat jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipungut selama TA 2016


Diketahui bahwa BUD belum melakukan penyesuaian penghitungan menggunakan PTKP yang baru untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulan Januari sampai dengan September 2016, sedangkan pembayaran PPh Pasal 21 untuk bulan Oktober sampai Desember 2016 telah menggunakan PTKP yang baru. 


Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 periode Januari sampai September 2016. 


Hasil perhitungan kembali PPh Pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru, menunjukkan terdapat selisih pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.305.718.225 dengan rincian disajikan. Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.305.718.225,00 tersebut.


BUD belum memproses kelebihan pembayaran tersebut untuk diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak selanjutnya. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pihak KPP belum mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan;

a).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.


b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pada 1) Pasal 1 yang menyatakan besarnya penghasilan tidak kena pajak. disesuai menjadi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;


2) Pasal 3 yang menyatakan ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.


c). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi pada Pasal 26 yang menyatakan petunjuk umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 


Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 2.305.718.225,00 belum dapat dicairkan dan atau dikompensasikan dengan kewajiban pajak periode selanjutnya. 


Kondisi tersebut terjadi karena Kapala DKPAD Kabupaten Halmahera Selatan belum sepenuhnya intensif dalam memproses kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 ke KPP setempat. 


Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala BKPAD memberikan tanggapan akan melakukan rekonsiliasi data keuangan terkait pembayaran PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan ke pihak KPP untuk memastikan nilai pajak yang telah disetor dan menetapkan surat ketetapan pajak.


"BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala BKPAD selaku BUD melakukan koordinasi lebih intensif dengan KPP setempat untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp2.305.718.225,00 dengan kewajiban pajak periode berikutnya." Pungkas Sumber terpercaya.


( Jek)