Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 04 Juli 2021, 11:06:00 AM WIB
Last Updated 2021-07-04T04:06:44Z
BERITA POLISINEWS

Tegakkan PPKM Darurat Dan Kurangi Mobilitas Masyarakat, Masuk Kota Salatiga Ditutup

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com- Dalam rangka penegakan PPKM Darurat dan guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus covid19 khususnya di Kota Salatiga, Aparat Gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan  Dinas Perhubungan, dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS, menutup jalan utama menuju Kota Salatiga.


Penutupan yang dimulai pada hari Minggu tanggal 04/07/2021, dimulai sejak pukul 07.00 s/d 16.00 WIB dilaksanakan di Pertigaan Blotongan yang menuju masuk Kota Salatiga, untuk arus lalu lintas menuju wilayah Surakarta dan sekitanya  langsung diarahkan melalui Jalur Lingkar Salatiga,  sedangkan yang dari arah Exit Tol Salatiga maupun dari arah Surakarta penutupan dilaksanakan di Perempatan Tingkir, semua kendaraan yang akan ke Wilayah Semarang diarahkan melaui Jalur Lingkar atau arah Pintu Masuk Tol Salatiga, jelas AKBP Rhmad Hidayat SS.


"Penutupan ruas jalan masuk Kota Salatiga bertujuan mengurangi mobilitas warga sehingga dapat menghambat laju penyebaran Covid-19, yang saat ini sangat tinggi, ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap keijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021" jelas Kapolres Salatiga di Pertigaan Blotongan.

 


Kapolres Salatiga menambahkan selain  penutupan sejumlah ruas jalan utama khususnya yang masuk Kota Salatiga juga dilakukan berbagai upaya lain dalam rangka penegakan PPKM Darurat antara lain Patroli Skala Besar Gabungan TNI/Polri dan Stakehokder terkait untuk membukarkan kerumunan massa, maupun pendisplinan tempat usaha agar sesuai ketentuan aturan PPKM Darurat, juga penyisiran dilokasi yang sering digunakan rempat berkumpulnya massa seperti Lapangan Pancasia dan sejumlah Taman Kota yang ada di Kota Salatiga untuk memastikan semuanya ditutup, tambah AKBP Rahmad Hidayat SS.


"Kebijakan penutupan jalan dan pembubaran kerumunan  akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan stakeholder terkait, untuk mendukung penegakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021,  kita berharap masyarakat turut mendukung gerakan stay at home atau dirumah saja selain tentunya disiplin prokes sehingga pandemi ini cepat berakhir", tutup AKBP Rahmad Hidayat SS.



(Humas Polres Salatiga/Redaksi)