Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 28 Juli 2021, 7:20:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-28T12:20:27Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Ingatkan Penyidik Jaksa Kejari, Tak Main Main Mata dengan Pejabat Pemda Taliabu Atas Dugaan Korupsi Batik Tradisional

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC,GPM) Pulau Taliabu berharap dan mengingatkan kepada tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu jangan main main mata dengan pejabat Pemda Taliabu atas dugaan Kasus mafia sejumlah proyek pengadaan pada Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu. Kami juga berharap kepada tim penyidik jaksa Kejari secepatnya, agar mengusut tuntas pelaku kejahatan dugaan mafia proyek pengadaan tersebut.


"DPC, GPM Meminta Kajari yang baru bersama Tim penyidik Jaksa Pulau Taliabu, Maluku Utara untuk secepatnya melakukan panggilan "CPM"  selaku Eks Kabag Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan korupsi dan mafia proyek pengadaan belanja batik tradisional tersebut." ungkap ketua pembina GPM Asrarudin La Ane, pada Media ini, hari Rabu 28 Juli 2021. Lanjut,


Tim Penyidik Jaksa juga segera bertindak, jangan jalan ditempat, jangan membiarkan sistem dinasti di daerah wilayah Taliabu yang sekarang ini hanya mementingkan kepentingan orang tertentu saja.


GPM juga berharap, jangan sampai para penegak hukum terkontaminasi dengan sistem pemerintahan yang sekarang ini.


"GPM Minta penegakan keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar tercipta kepastian hukum. dan juga manfaat hukum bagi kepentingan umumn.  Tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu, jangan membiarkan dugaan korupsi ini, marajalela di setiap tahun." ujarnya


GPM juga mensport Tim penyidik Jaksa Pulau Taliabu, untuk memastikan atau tuntaskan kasus dugaan kejahatan mafia proyek pada Bagian umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu. 


"Dugaan korupsi tersebut adalah kejahatan untuk memperkaya diri dan sekelompoknya. Jadi hari ini, Kami dari Ormas GPM meminta dengan hormat Tim penyidik Kejagung RI, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korusi ( KPK), tim penyidik Kajati Maluku Utara dan Tim jaksa penyidik kejaksaan negeri Pulau Taliabu agar secepatnya untuk melakukan pemanggilan salah satu Eks pejabat dilingkup Pemda Taliabu yakni berinsial "CPM" segera di periksa dan andilihnya." tegas ketua Pembina GPM


GPM juga menegaskan ke tim jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu jangan main mata dan jangan diam pada dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah). 


"Karena GPM berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara atas Belanja modal pakaian Batik Tradisional ini, diduga kuat di belanjakan atau di adakan oleh Eks Kabag umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu tidak sesuai spsifikasi tehnis alias Fiktif," ungkapnya. 


Akrab disapa bung Asra ini, menyampaikan terkait hasil laporan BPK Malut atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu sesuai Laporan Hasil Keuangan dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. terdapat Kerugian Negara berkisar 2 miliar lebih.


Kami juga telah melakukan investigasi dilapangan bahwa, Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan oleh kontraktor/ Rekanan. Tapi malah dikerjakan oleh Eks Kepala Bagian umum dan perlengkapan "CPM" selaku kontraktor.


Padahal ULP telah menetapkan  pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. dan seharusnya perusahan tersebut harus melakukan proses pencairan hingga pekerjaan dan di adakan Pengadaan itu. 


Tapi aneh bin ajaib pengadaan Belanja Batik Tradisional itu, dikelolah penuh oleh Eks Kapala bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. jelas " Bung Asra


Dari hasil investigasi GPM bahwa, Eks Kabag tersebut telah diduga kuat melakukan perampokan sejumlah proyek tender yang telah ditetapkan oleh panitia lelang. Khususnya pengadaan barang di bagian umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu itu dari tahun 2015 hingga 2018. 


Salah satunya, Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal

20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017. Selanjutnya,


Eks Kabag umum selaku Pengguna Anggaran ( KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap lagi sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaan nya.


"Pengadaan Belanda batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran hingga 100% pada

TA 2017 lalu. sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November

2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00." Pungkas GPM Pulau Taliabu.


Selain itu, Berdasarkan hasil investigasi Media dilapangan bahwa, kami telah temukan atas pengadaan Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu, dikuasai oleh CPM selaku Eks Kapala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. 


Praktek seperti ini adalah melanggar hukum dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa atau melanggar dan lawan ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres)." kata sumbernya.


Maka dari itu, DPC.GPM meminta Tim penyidik jaksa Kejati Maluku Utara dan Tim penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Jagan menutup mata. Harus serius menangani atas dugaan Kasus Korupsi dan mafia sejumlah proyek pengadaan dilingkup salah satu SKPD Pulau Taliabu.


"Kami juga berharap bahwa tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu ini betul betul ada. Jadi, Secepatnya agar melakukan tindakan hukumnya. Dan secepatnya melakukan panggilan terhadap Eks Kabag umum selaku PA merangkap PPK, PPHP serta ULP agar di periksa dan di adilihnya. karena dugaan kasus korupsi seperti ini adalah Sarang dugaan korupsi kejahatan bersama sama untuk memperkaya diri dan sekolompoknya." tegas GPM Pulau Taliabu


( Jek/Redaksi)