Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 16 Juli 2021, 6:30:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-16T11:30:22Z
NEWSNews BERITA PERISTIWA

HCW Ungkap "CP" Telah Lakukan Kejahatan Dugaan Mafia Proyek Di Salah Satu SKPD Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Lembaga Swadaya Masyarakat HCW Maluku Utara meminta Tim Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu agar di usut tuntas atas Dugaan Mafia Proyek di Salah Satu ( SKPD) di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yakni Bagian umum dan Perlengkapan setda Kabupaten Pulau Taliabu.


Karena diduga eks kepala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu yakni berinsial "CPM" telah melakukan Dugaan kejahatan korupsi untuk memperkaya diri dan sekelompoknya." ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.


HCW, juga meminta dengan hormat pihak penegak hukum yakni Tim Jaksa  Penyidik Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Tim jaksa Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar secepatnya mengusut tuntas dengan serius agar masyarakat/publik tau bahwa penegakkan hukum di Pulau Taliabu ini benar-benar ada. 


Sehingga Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah). 


"Karena berdasarkan hasil Temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Maluku utara telah menemukan Belanja modal pakaian Batik Tradisional tidak sesuai spesifikasi tehnis alias Fiktif." tegas HCW 


Pria yang akrab disapaa bung Jeck ini, menyampaikan bahwa dari hasil laporan BPK ( LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu atas Laporan Hasil Keuangan dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. terdapat Kerugian Negara berkisar 2 miliar lebih.


Kami telah melakukan investigasi dilapangan bahwa Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor/ Rekanan tapi malah dikerjakan oleh pejabat yang bersangkutan. 


"Padahal Kelompok Kerja Unit Layanan Pelelangan ( ULP) telah menetapkan  pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. Seharusnya perusahan tersebut harus melakukan proses pencairan hingga pekerjaan dan di adakan Pengadaan itu. Tapi aneh bin ajaib pengadaan dikelolah penuh oleh Eks Kapala bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu." pungkas HCW Maluku Utara.


Direktur HCW bilang, Pejabat tersebut diduga telah mengelolah banyak proyek tender yang telah ditetapkan pada panitia lelang tersebut. Khususnya pengadaan barang dan jasa di bagian umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu itu dari tahun 2015 hingga 2018. 


Salah satunya, Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal

20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai

dengan tanggal 27 Desember 2017. 


Seharusnya, pengadaan tersebut dikerjakan oleh pihak Kontrakfor/ Rekanan atau pihak ketiganya. Tapi anehnya Belanja pengadaan Batik Tradisional itu, malah di duga kuat pengadaan di adakan oleh Pihak Pejabat Pengguna Anggaran ( KPA) merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap lagi sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaan nya.


Pengadaan Belanda batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada

TA 2017 lalu. dengan SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November

2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00." Pungkas HCW. pada hari ini Jum'at 16/07/2021, sore tadi.


Selain itu, Berdasarkan hasil investigasi Media  dilapangan bahwa, Kami menemukan Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu di kelolah Pengadaan penuh yakni Insial CPM selaku Eks Kapala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. Tapi malah pengadaan Belanja Batik Tradisional itu di adakan oleh saudara  CPM tidak sesuai spesifikasi tehnis alias Fiktif.


Praktek seperti ini adalah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jassa atau melanggar ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres).


"Maka dari itu, HCW Maluku Utara Mendesak Kejagung RI, Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Agar secepatnya memanggil Pejabat yang bersangkutan, PPK, PPHP serta Unit layanan pengadaan barang dan Jasa ( ULP) agar di periksa dan di adilihnya karena kasus seperti ini adalah Sarang dugaan korupsi kejahatan bersama sama untuk memperkaya diri dan sekelompoknya Tegas" Direktur HCW


( Jek/Redaksi)