Advertisement
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini sedang melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021." ungkap La Omy pada hari Jum'at 26 juli 2021, sekira pukul 15.30 Wita melalui via pesan aplikasi Wasthappnya.
"Ketua LPKN Indonesia Wilayah Tumur menuturkan terkait hal tersebut pada hari Jumat pagi (16/07/21) Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan guna mencari alat bukti tambahan dalam Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan." kata La Omy La Tua. Lanjut,
Dimana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyidikan guna mencari alat bukti, ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang melanggar UU.Nomor 20 Tahun 2001 Tindakan Pidana Korupsi walaupu kegiatan itu di laksanakan ditengah pandemi Covid 19 menjalankan tugas negara sesui perintah UU tindak pidana korupsi yang di duga telah merugikan keugan negara dan daerah halsel."paparnya.
LPKN Indonesia Wilayah timur ini, juga Menambahkan bahwa hal itu, di lakukan penggeledahan berdasarkan hasil Investigasi dan pengamatan dilapangan yang dilasakanakan langsung oleh Kasi Pidsus (pidana khsus) Eko Wahyudi, SH, Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Tim Penyidik Kejari Halsel yang lain, yang usai melakukan penggeledahan pagi sampai selesai meninggalkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan pada pukul 11.00 WIT.
"Dimana terlihat telah membawa 2 (dua) koper dokumen dan menyegel 1 (satu) ruangan di Dinas PUPR Halsel sebagai alat bukti tambahan terkait kasus tersebut." tegas La Omy La Tua.
Pria yang akrab Sapaa bung Tomy ini, degan langkah tegas yang di lakukan kejaksaan negri labuha Kabupaten halmahera selatan yang di nahkodai oleh kajari Fajar Haryowimbuko, SH, MH. Saya menyampaikan suport serta pujian terhadap langkah penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum terotorial kresidenan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
"Apalagi langkah tersebut adalah langkah paling super menjalankan amanat UU tindak pidana korupsi." Akhirnya Ketua LPKN IT La Omy La Tua
(Jek/ Redaksi)