Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 26 Juli 2021, 7:31:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-26T12:41:04Z
NEWSRegional

Ketua PKB Tegaskan Refocusing ADD Jangan Jadi Alasan Tidak Membayar Gaji Aparat Desa

Advertisement



BOBONG,MATALENSANEWS.com - Menghadapi pandemi covid 19, Pemkab Taliabu akhirnya melakukan refocusing sejumlah Anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten. Termasuk Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 di Refocusing sebesar 1 milyar lebih.


Hal tersebut mengacu pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya.


Refocusing ADD kabupaten Pulau Taliabu juga di pengaruhi oleh kurangnya Dana Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2021 menjadi sasaran refocusing.


Kepala DPPKAD kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur kepada wartawan Senin (26/07/2021) kemarin mengaku dari 38 Milyar APBD kabupaten yang dialokasikan untuk ADD tahun ini terpaksa di refocusing sebesar 1 Milyar lebih.



"Jadi dari total Anggaran ADD sebesar Rp.38 milyar lebih di kurangi Rp.1 milyar lebih sehingga sisanya sebesar Rp.37 milyar lebih sehingga Total ADD Taliabu tahun 2021 sebesar Rp.38.277.048.200. di kurangi (Refocusing) sebesar Rp.1.086.129.200. maka sisa total anggaran ADD Taliabu tahun 2021 sebesar Rp.37.190.919.000," ungkap Kaban PPKAD Taliabu, Irwan Mansur


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD kabupaten Pulau Taliabu, yang juga Ketua DPC partai PKB Kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait layak tidaknya refocusing ADD, harus sesuai aturan main yang berlaku. 


Menurutnya, jika hal tersebut tidak menjadi persoalan hukum, maka hal tersebut boleh boleh saja, asalkan refocusing ADD jangan dijadikan dasar bagi para kepala Desa untuk tidak membayar tunjangan dan gaji aparatur Desa 



"Kalau soal Refocusing coba tanya di pimpinan, jika itu sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku ya tidak menjadi persoalan, hanya sj kepala - kepala desa jangan jadikan refocusing  sebagai dasar untuk tidak membayar gaji dan tunjangan aparat desa" tegasnya.


(tim)