Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 17 Juli 2021, 2:53:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-17T08:03:12Z
NEWSNews BERITA PERISTIWA

LPKN IT Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Eks Kabag Umum Diduga Perampokan Proyek Pengadaan Batik Tradisional

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Lembaga Pemerhati Keuagan Negara ( LPKN) di Wilayah Indonesia timur melalui Ketua La Omy La Tua, berdasarkan hasil tiem Investigasi dengan tegas meminta penegak hukum di wilayah hukum terotorial kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. 


Terkait kasus dugaan kuat telah di korupsi belanja pengadaan pakaian batik tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah)," ungkap La Omy La Tua melalui telpon seluler via pesan aplikasi whatssap pada hari Sabtu 17 Juli 2021, pukul 12.30 Wita. di kota air luwuk banggai, siang tadi. Lanjut,


Pria ini, akrab Sapaan bung Tomy menyampaikan bahwa dari hasil investigasi adanya temuan dugaan kuat berdasarkan badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara telah menemukan Belanja modal pakaian Batik Tradisional tidak sesuai spsifikasi tehnis yang di anggap pengadaan belanja batik di Kabupaten Pulau Taliabu itu, diduga fiktif.


Dugaan kasus tersebut Sesuai LKPD Kabupaten Pulau Taliabu atas Laporan Hasil Keuangan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. Bahwa BPK telah menemukan Kerugian Negara berkisar 2 miliar lebih.


"Parahnya, Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor/ Rekanan tapi malah dikerjakan oleh pejabat di jajaran pemda Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga penegak hukum harus melakukan investigasi terkait hal tersebut, karena di anggap itu adalah kasus gratifikasi/kolusi apalagi adanya temuan potensi kerugian keuagan negara/daerah." tegas La Omy La Tua. Sambungnya,


Apalagi Kelompok Kerja Unit Layanan Pelelangan ( ULP) telah menetapkan  pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG, tentang Pengadaan Pakaian Batik Tradisional yang dilaksanakan langsung oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal

20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai

dengan tanggal 27 Desember 2017. 


Ketua LPKN IT juga menjelaskan hal tersebut Seharusnya, pengadaan batik tradisional tersebut harusnya dikerjakan oleh pihak Kontrakfor/ bukan seperti fakta yang terjadi di kerjakan oleh Eks Kepala Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu.


Parahnya lagi Belanja pengadaan Batik Tradisional itu, malah di duga kuat pengadaan di adakan oleh Eks Kabag umum Setda Pulau Taliabu selaku Pengguna Anggaran ( KPA) yang di duga kuat telah merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaannya.


"Pengadaan Belanja batik tradisional terkesan telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada

TA 2017 lalu. dengan SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November

2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00." Pungkasnya.


Namun anehnya lagi, Ketua LPKN IT La Omy La Tua menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Investigasi kami telah menemukan Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu yang di kelolah penuh oleh Insial CPM selaku Eks Kapala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. Tapi malah pengadaan Belanja Batik Tradisional itu di adakan oleh saudara  CPM yang di duga kuat tidak sesuai spesifikasi tehnis alis Fiktif.


"Ketua LPKN IT juga menjelaskan jika praktek seperti ini sangat melanggar ketentuan hukum terkait mekanisme pengadaan barang dan jassa atau melanggar ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres)," tutup Ketua LPKN IT La Omy La Tua.



( Jek/ Redaksi)