Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 17 Juli 2021, 10:51:00 AM WIB
Last Updated 2021-07-17T03:51:48Z
BERITA POLISINEWS

Masa PPKM, Polres Cilacap Perketat Dua Pos Pintu Masuk Jalur Lintas Selatan Yang Menuju Kabupaten Cilacap

Advertisement


Cilacap, MATALENSANEWS.com – Pasca penutupan Jalan Tol di Wilayah Jawa Tengah di masa PPKM Darurat, Polres Cilacap perketat dua Pos pintu masuk jalur lintas selatan menuju Kabupaten Cilacap.


Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi saat ditemui usai Rakor di ruang Prasanda Kantor Bupati Cilacap, Sabtu (18/7/2021) 


Kapolres menjelaskan, dua Pos pintu masuk jalur lintas selatan yaitu Pos Mergo berbatasan dengan Banjar Patroman dan Pos Rawaapu Patimuan berbatasan dengan Kalipucang Ciamis, Jawa Barat. dan pos dikecamatan Sampang.


“Namun sampai saat ini situasi arus lalu lintas yang melalui ketiga Pos tersebut cenderung landai dan sepi, tidak ada lonjakan arus lalu lintas,” ujarnya.


Sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Tengah untuk melaksanakan penyekatan ruas jalan, di Cilacap terdapat beberapa titik Pos penyekatan yang juga dilaksanakan dengan maksimal dibantu BKO dari anggota Brimob.


Untuk Pos Penyekatan dalam Kota. pembatasan aktifitas masyarakat diantaranya di simpang 3 Jalan Wuni – A.Yani, simpang 3 Katamso-Jendsud, simpang 3 Kauman – Jendsud, Jalan Gatot Subroto, simpang Rel KA Jalan Flores dan di simpang lintasan KA Jalan Kawi.


Selanjutnya di simpang Rel KA Jalan Rinjani, simpang Rel KA Jalan Suprapto, simpang Rel KA Jalan Jenderal Sudirman, simpang Rel KA Jalan RE Martadinata, simpang 4 A.Yani, simpang Klenteng RE Martadinata dan di simpang 4 Bandengan Cilacap.


“Kita juga akan menambah titik-titik penyekatan, khususnya di tingkat kecamatan yaitu di jalur-jalur kecil antara lain Majenang, Kroya dan Sidareja. Pos-pos itu kita tutup jalannya di malam hari dan kita kurangi aksesnya pada siang hari,” kata Kapolres.


Penambahan titik penyekatan berada di simpang Tugu BRI Majenang, simpang Jalan Diponegoro Majenang, simpang Ngasem Kroya, simpang Air Mancur Kroya dan Alun-alun Sidareja.


Penyekatan tersebut akan terus dijalankan dengan penambahan personil dan akan berkoordinasi dengan lintas Polres untuk bergantian waktunya untuk memanjaga  keefektifan dan efisien terjadinya kegiatan arus mudik menjelang perayaan Hari Idul Adha tahun 2021.


Pengurangan akses dilaksanakan sampai berakhirnya instruksi PPKM Darurat tanggal 20 Juli mendatang. Ini merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.


“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik Idul Adha 2021 selama menjelang idul Adha. Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Cilacap khususnya,” tegas Kapolres.  (Ahmad Ali)