Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 26 Juli 2021, 12:08:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-26T05:08:31Z
BERITA POLISINEWS

Polres Pekalongan Gelar Apel Konsolidasi Ops Mantap Praja Candi 2020

Advertisement


PEKALONGAN,MATALENSANEWS.com – Bertempat di halaman Mapolres, Kepolisian Resor Pekalongan menggelar apel konsolidasi Ops Mantap Praja Candi 2020, Senin (26/7).


Apel yang dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K dihadiri oleh Wakapolres Pekalongan Kompol I Ketut Tutut, S.H., Pabung Kodim 0710 Kapten Inf. Nurkhan, para Kabag, Kasat, Kasi, Kasubag dan Perwira Staf, Kapolsek jajaran, Kabud Prakes Dishub Kab. Pekalongan serta Kasi Penindakan Satpol PP Kab. Pekalongan.


Kapolres dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tahapan Pilkada Kab. Pekalongan telah selesai memasuki tahap inti yaitu pelantikan Bupati  dan Wakil Bupati terpilih  periode  2021-2026.


“Dalam hal ini Polri, TNI, Linmas dan personil pendukung lainnya telah melaksanakan semua tahapan rangkaian Pilkada 2020 dengan aman dan kondusif,” tuturnya.


AKBP Darno juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyelenggara Pemilukada 2020 maupun satuan atas serta TNI yang telah ikut serta membantu Polres Pekalongan dalam melaksanakan pengamanan Pilkada tahun 2020. 


“Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kab. Pekalongan karena telah mendukung anggaran guna pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020,” tambahnya.


Kapolres sebagai bagian dari Forkompimda Kab. Pekalongan mengajak seluruh elemen dan stakeholder di Kab. Pekalongan untuk menjaga kondusifitas pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati  Pekalongan. 


“Dan sekarang ini, kita dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang belum selesai dengan skala prioritas kita percepatan vaksinasi dan penyaluran bansos sebagai dampak dari penerapan PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 bagi seluruh warga masyarakat Kab. Pekalongan,” ungkapnya.


Terkait dengan PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 02 Agustus 2021, untuk wilayah Kab. Pekalongan masih dalam level 3.


Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa untuk para pedagang kaki lima sudah ada kelonggaran dalam berjualan, boleh makan ditempat tetapi dibatasi waktu 30 menit.


Kapolres juga akan berkoordinasi dengan Disperindakop Kab. Pekalongan untuk ketentuan selanjutnya. (BUDI)