Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 28 Juli 2021, 12:17:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-28T05:17:05Z
BERITA UMUMNEWS

Rekanan PT. Hapsari Nusantara Gemilang Harus Bertanggung Jawab Atas Gagalnya Pekerjaan proyek GOR Halteng

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), Halmahera Corruption Watch (HCW), Maluku Utara. Menilai bahwa pekerjaan proyek  Pembangunan Stadion gelanggang Olahraga (GOR) yang berlokasi di Kabupaten Halmahera tengah provinsi Maluku Utara. 


Proyek yang di kerjakan oleh Rekanan  PT. Hapsari Nusantara Gemilang, selaku pelaksana Proyek Pembangunan Stadion Gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru Halteng, katanya proyek yang di kerjakan pada tahun 2019. 


Dan berakhir proyek pada tahun 2021 tepat pada bulan juni. Pekerjaan proyek tersebut suda harus selesai di kerjakan.


Parahnya, namun sampai saat ini proyek GOR tersebut tak kunjung selesai. Bagi HCW, ini adalah bentuk kelalayan rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut." ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. 


Lanjut, terkait proyek GOR tersebut  HCW suda ikuti sejak lama. dan bahkan suda 5 kali tim HCW telah melakukan investigasi ke lokasi proyek tersebut. Ternyata kami menemukan pekerjaan yang saat itu, proyek pembangunan GOR sementara masih berjalan. Lalu HCW mulai menemukan dokumen, mengambil dokumentasi foto proyek dan Vidio proyek tersebut.  HCW sudah mengantongi semuanya itu.

 

Untuk itu, menurut HCW dengan atas dasar pekrjaan proyek yang hingga saat ini, tidak selesai di kerjakan adalah tanggung jawab rekanan atau kontraktor terutama PT. Hapsari Nusantara Gemilang ( HNG). Perusahaan tersebut sebagai pemenang Tender Proyek Pembangunan GOR itu.  


"HCW meminta agar Dinas PUPR  Kabupaten Halmahera tengah Segera Bleksdis PT. Hapsari Nusantara Gemilang tersebut, agar tidak bisa untuk mengikuti proses dalam pelelangan proyek apa pun." kata jeck sapaan akrabnya. Selanjutnya,


Tim HCW Pun Sudah melakukan koordinasi dengan Kadis PUPR Halmahera tengah dan PPK pernah mengirim surat peringatan ke rekanan terkait keterlambatan pekerjaan proyek  tersebut. 


Bagi HCW,  PT. Hapsari Nusantara Gemilang ( HNG) harus di Blacklist karena sudah di anggap perusahan tersebut mengalami masalah proyek tidak kunjung selesai itu.


HCW  pun sudah mengakantongi semua dokumen dan akan kami bakal laporkan ke KPK. 


"Sebab kami sudah koordinaskan soal  proyek tersebut dan KPK pun sudah mengatahui soal proyek GOR yang berlokasi di Halmahera tengah itu." katanya. Selanjutnya,


HCW Maluku Utara bilang perusahaan PT. Hapsari Nusantara Gemilang ( HNG)  yang paling fatal sebagai pemenang tender proyek GOR tersebut yang tak kunjung selsai pekerjaannya.  


Kini PT. Hapsari Nusantara gemilang,  juga telah mengikuti proses tender di proyek pembangunan ruas jalan dan jembatan Wayatim - Wayaua, yang telah berlokasi di Kabupaten halmahera selatan itu. Perusahaan tersebut sebagai penawaran terenda ke tiga.


Seharus ULP atau Pokja Harus berhati hati atas Perusahaan tersebut karena perusahan tersebut mengalami masalah di sala satu proyek pekerjaan terutama proyek GOR. 


HCW menegaskan  kepada pokja ULP lebih serius dan teliti ketika malakukan ferifikasi dokumennya. 


Sehingga melakukan penetapan pemang jangan melihat disisi penawaran terendah. Tapi harus melihat    perusahaan yang tidak pernah ada Masaalah.


"Apalagi Perusahaan PT. Hapsari Busantara Gemilang ( HNG) ini, sudah ada Masaalah." katanya. HCW akan tetap pantau semua ini masalah ini. Press release melalui pesan via aplikasi Wasthapp, pada hari Rabu 20/07/2021.


( Jek/Red)