Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 22 Agustus 2021, 4:33:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-21T21:33:17Z
NEWSPERISTIWA

Firma Hukum AWASS Dampingi Penyandang Disabilitas Korban Pelecehan Seksual

Advertisement


Bogor,MATALENSANEWS.com - Seorang wanita penyandang disabilitas RA (22) menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya. Didampingi Kuasa Hukum, Wisnu Herjuno (31) dari Firma Hukum Awass melaporkan ke Polres Bogor, Jum'at (20/8/2021). 


Pencabulan tersebut dilakukan Udin yang merupakan tetangganya di Kampung Tapos 2, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Aksi bejat terduga pelaku dilakukan di rumah pria tersebut berkali-kali sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.


Kejadian bermula sejak bulan Mei 2021, korban yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya mengaku ditarik oleh Udin yang tinggal tepat di seberang rumah korban. Sesampainya di dalam kamar, Udin memaksa membuka pakaian RA, korban mengaku sempat memberontak namun terus dipaksa dan tidak dapat melakukan apapun hingga akhirnya diperkosa. 


Selesai dicabuli korban mengaku diberikan uang senilai Rp500,- rupiah dan disuruh pulang. 


Wisnu Herjuno selaku Kuasa Hukum korban RA mengatakan pencabulan dilakukan berkali-kali sejak bulan Mei hingga bulan Juli 2021. Lebih mirisnya lagi, korban merupakan penyandang disabilitas dan dibesarkan oleh Neneknya.


"Korban sejak kecil dirawat oleh Neneknya, karena Ibunya sendiri juga penyandang disabilitas dan tidak punya Bapak. Kami dampingi secara probono karena mereka dari keluarga tidak mampu, korban dan Neneknya sendiri hidup hanya dari uluran tangan keluarga," ungkap Wisnu.


Wisnu mengatakan keluarga RA merasa curiga karena RA mengeluh merasakan sakit pada kemaluannya. Keluarga lantas mencari tahu lebih dalam sampai akhirnya RA mengakui telah dicabuli oleh Udin berkali-kali selama ini. 


"Korban lantas dibawa oleh keluarga ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan sendiri memang selaput dara korban memang sudah sobek, dari sana keluarga lantas mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada udin, namun sayangnya udin malah balik mengancam keluarga RA melaporkan korban atas pencemaran nama baik," terangnya.


SA salah seorang warga yang mengenal terduga pelaku mengaku pelaku selama ini dikenal sebagai pribadi yang emosional. "Dia sih memang kurang disukai di sini, udah berumah tangga dua kali dan cerai karena sering ribut dan KDRT," ujar SA.


Menurut Wisnu, korban membutuhkan ahli dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan DNA Anak) untuk mendampinginya,  agar pihak kepolisian tidak salah menerapkan pasal untuk korban. "Laporannya akan ditunda nanti pada Rabu (1/9/21), sampai ada ahli dari P2TP2A untuk mendampingi klien kami," ungkap Wisnu.


Pihaknya kuasa hukum dan keluarga korban berharap ke depannya agar perempuan yang menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan tidak tinggal diam agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual. (Bayu)


Editor: NJK