Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 16 Agustus 2021, 10:38:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-16T15:38:38Z
NEWSRegional

Ganti Rugi Lahan Tanaman Warga Masih Menunggu Kepala BPKPAD Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Ganti rugi lahan warga di dua desa, yakni Desa Pencado dan Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, terkesan pilih kasih. Bahkan Pemkab Taliabu dinilai ingkar janji.


Pasalnya, beberapa warga yang lahannya dibebaskan oleh pemerintah daerah, kini sudah dibayarkan. Namun sebagian warga lagi belum dibayarkan sama sekali.


La Sima, salah satu warga Desa Pencado yang lahan dan tanamannya digusur, menagih janji Pemkab Taliabu.


Ia bilang, Pemkab Taliabu berjanji setelah penggusuran lahan mereka, semua kerugian warga langsung dilakukan ganti rugi. Namun sampai sekarang tak ada proses ganti rugi kepada warga.


“Lahan dan tanaman kami sudah digusur, tapi sampai sekarang ini mereka (Pemda) belum juga melakukan proses ganti rugi. Mereka berjanji setelah penggusuran, dalam waktu dekat mereka langsung bayar. Namun sampai sekarang ini tidak ada pembayaran,” kata La Sima kepada wartawan, Senin (16/8).


Menurut La Sima, beberapa warga seperti Yakub Rete mantan anggota DPRD Taliabu, dan Safi Kepala Desa Maluli sudah dibayarkan.


“Mereka punya sudah dibayar, kenapa kita punya belum bayar, sementara proses pengurusan waktu itu, kita sama-sana. Ini tidak adil. Pemda pilih kasih,” ujarnya.


La Sima mengancam akan melakukan pemalangan jalan jika Pemkab Taliabu masih pilih kasih. Sebab sudah terlalu lama Pemkab berjanji.


“Saya sudah cukup sabar selama ini. Jika sekarang Pemda tidak segera membayar, maka saya akan palang jalan,” tegasnya.


Sementara Kepala Desa Bahu yakni Apologi Andili, menyampaikan bahwa utang lahan di Desa Bahu yang belum dibayar oleh Pemkab Taliabu sebesar Rp 1 milliar lebih untuk 42 orang pemilik lahan." katanya


Ia menjelaskan, sejak tahun 2019, Pemkab Taliabu melakukan pembebasan lahan di Desa Bahu guna perluasan infrastruktur jalan. Warga mendukung hal itu, dengan ketentuan harus ganti rugi lahan.


Atas permasalahan ini, wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Taliabu, Irwan Mansur, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Bahkan masyarakat setiap saat ingin menemuinya di kantor, selalu saja tidak ditemuinya. Padahal keberadaan Irwan diketahui berada di lingkungan Bobong." katanya.


Warga menduga Kepala BPKPAD tak mau mencairkan pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Pencado dan Desa Bahu.


Sementara Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Pemkab Taliabu, Amrul Badal belum lama ini menuturkan, menyangkut pelunasan lahan warga Desa Bahu dan Desa Pencado, semua sudah diserahkan ke BPKPAD.


Utang lahan ini, kata Amrul, untuk Desa Bahu 1 miliar lebih dan Desa Pencado 1 miliar lebih. Sehingga totalnya 2 miliar sekian yang akan dibayarkan pada tahun 2021 ini.


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPKPAD belum dapat dikonfirmasi.


( Jek/ Redaksi)