Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 16 Agustus 2021, 12:14:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-15T17:14:04Z
BERITA UMUM

Lagi Lagi Bupati Kotim Lakukan Perlawanan Kepada PKN, Kasasi Ke Mahkamah Agung RI di Jakarta

Advertisement


BEKASI,MATALENSANEWS.com - Bupati Kotim Gugat PKN sampai ke mahkamah Agung RI di Jakarta. Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN, karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid 19 kepada Rakyat (PKN). 


"Tak habis habisnya Para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat (Pemantau keuangan negara PKN ) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI, belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN telah di tolak Mahkamah Agung, sekarang Muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah agung." Ungkap Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat Konfresi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya nomor 7 jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam 15 .00 Wib. Selanjutnya,


Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan tengah ini, sepertinya belum memahami dan menjiwai tentang transparansi dan keterbukaan Informasi seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008, sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan dan Ego sebagai penguasa pemegang anggaran, sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini yaitu Mahkamah Agung, tampa memikirkan akibatnya kepada Rakyat (PKN ) atas Tuntutan ini.


Karena dengan gugatan ini tentunya PKN merasa di rugikan, karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya Pribadi dan swadaya anggota tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota palangkaraya dan termasuk Biaya perjalannan. 


"Saya Patar sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi  Provinsi Kalimantan tengah," kata Patar sihotang.


Patar menjelaskan, Perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari, PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid 19 yang di kelola oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur, seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN, seblum melaksanakan Investigasi ada tahap yang di lakukan nyaitu tahap mencari dan mendapatkan Informaasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi public sesuai Amanat  UU No 14 Tahun 2008, sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati Melalui PPID Utama pemda Kotim adapun yang di mohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan laporan tentang antara lain 


a. Laporan Pertanggung jawaban  pengunaan  Anggaran Covid.


 b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);


c. Rencana Kegiatan;


d. Rencana Anggaran Biaya;


e.Daftar penerima bantuan 



Setelah 10 Hari di ajukan namun tidak ada Respon dari PPID utama Pemda, sehingga kami membuat keberatan ke pada Bupati Kotim.


Namun keberatan PKN juga tidak di Indahkan oleh Bupati kotim, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah, dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka di putuskan untuk  memenangkan PKN.


"Akibat Putusan ini, Bupati Kotim tidak terima sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya Kalimantan tengah dengan nomor perkara Putusan Komisi Informasi  Provinsi Kalimantan Tengah Nomor  :  011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020, tanggal  3  Mei 2021." kata patar sihotang 


Patar menjelaskan, bahwa setelah beberapa kali persidangan di PTUN palangkaraya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK. maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan;


1. Menerima permohonan keberatan   dari  Pemohon (semula Termohon);


2.Membatalkan Putusan Komisi  Informasi Provinsi KalimantanTengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020  tanggal 3 Mei 2021;


MENGADILI SENDIRI :


1. Menolak keberatan dari Pemohon    Keberatan (semula Termohon)  terhadap Putusan Komisi Informasi  Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020  tanggal 3 Mei 2021;


2.Menyatakan bahwa seluruh informasi  tentang pengelolaan anggaran dana  pencegahan dan penanggulangan  Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah  informasi yang terbuka dan dapat  diakses publik;


3. Memerintahkan kepada Pemohon     Keberatan (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana  pencegahan dan penanggulangan  Covid-19 tahun anggaran 2020 kepada Termohon (semula Pemohon);


4. Menghukum Pemohon Keberatan   untuk  membayar biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00.- (empat ratus tujuh puluh  lima ribu rupiah);


Yang inti nya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang Laporan pertanggung jawaban Pengunaan Dana Covid adalah Informasi terbuka dan wajib di berikan kepada masyarakat .


Akibat Putusan PTUN ini. lagi lagi Bupati tidak puas dan tidak menerima, maka melakukan perlawanan lagi kepada PKN dengan membuat Kasasi ke mahkamah agung RI di Jakarta." ujarnya.


Sebenarnya Putusan Hakim PTUN ini adalah putusan yang sangat penting bagi masyarakat.


Karena bisa menjadi jurisprudensi di setiap meminta informasi tentang LPJ dana Covid 19 di Pemda dan kepada kepala desa, yang selama ini para penguasa daerah ini berkeras mengatakan bahwa lPJ dana covid adalah rahasia negara atau informasi yang di kecualikan .


Patar menyampaikan Harapan PKN, agar ini sebagai pembelajaran kepada seluruh badan Publik dan para pejabat daerah maupun pusat agar menghargai Rakyat yang terpanggil untuk membela negeri ini dengan panggilan hati dan tidak di gaji.


"Bahkan Rakyat rela berkorban mengeluarkan dana pribadi dan menanggung resiko ancaman dari pada pelaku Korupsi demi mengwujudkan pemerintahn yang bersih dan demi terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai amanat pembukaan UUD 45." tutupnya. Press release Ketum PKN PATAR SIHOTANG SH MH, melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Minggu 16/8/2021, dini hari.


( Redaksi)