Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Halmahera Selatan, mensosialisasikan peraturan bupati kabupaten Halmahera Selatan nomor 26 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagai kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-kabupaten Halsel.
Dalam sambutannya Bupati Usman Sidik, menyampaikan pelimpahan sebagain kewenangan bupati kepada camat ini untuk mempertimbangkan kondisi geografis Halmahera Selatan serta memperpendek rentang kendi pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat.
"Maka kami selaku bupati memandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan bupati camat sebagaimana ketentuan pasal 226 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan Permendagri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan peraturan daerah kabupaten Halsel, dan peraturan daerah kabupaten Halsel nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,"jelas Usman.
Adapun poin pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat antara lain.
Pelimpahan sebagian kewenangan antara lain adalah memfasilitasi sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undang, pemberian rekomendasi pembuatan SKP, pembinaan bimbingan penyusunan dan evaluasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, mengeluarkan surat rekomendasi pencairan dana desa, fasilitasi, pembinaan dan pemantauan kerja sama antara desa dalam satu kecamatan, memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antara desa dengan pihak ketiga, melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan standar pelayanan minimal desa, pembinaan dan pengawasan desa.
Fasilitasi penyelenggaraan E-KTP dan program Nasional bidang kependudukan, pemberian rekomendasi dan legalisasi surat atau dokumen kependudukan, fasilitasi pencetakan kartu keluarga, pelaporan data dan perkembangan kependudukan, pelaporan dan pengawasan negara asing, fasilitasi pemungutan retribusi jasa umum tentang kependudukan di wilayah masing-masing, melaksanakan koordinasi pelaksanaan pungutan dan monitoring evaluasi dan pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian rekomendasi izin lokasi, pemberian rekomendasi atas permohonan izin penanaman modal.
"Pengawasan dan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tangga yang berada diluar kawasan perumahan atau real state, pengawas dan pemberian IMB perumahan yang telah memiliki izin lokasi, pengawasan dan pemberian Izin IMB tempat usaha skala kecil, pengawasan, penertiban dan penerbitan izin reklame yang bersifat insidentil, penerbitan surat keterangan tempat usaha khsusus perseorangan, pemberian rekomendasi dan legalisasi pada setiap jenis perizinan lainya. Tulis akun Facebook Usman - Basam, pada hari ini Minggu 8/8/2021, sekira 1jam lalu.
( Jek/Redaksi)