Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 26 Agustus 2021, 10:08:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-26T07:06:10Z
NEWSRegional

Revitalisasi Pasar Rejosari, Pekerja Diduga Segerombolan Orang Hutan

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Proyek pekerjaan Revitalisasi Pasar Rejosari yang menelan dana 20 Milyat lebih dan diambilkan dari dana APBD Kota Salatiga,Diduga mempekerjakan segerombolan orang hutan.


Pasalnya, saat awak media Matalensanews.com melakukan pemantauan, Selasa (25/8/2021) pada kegiatan tersebut, didapati pekerja yang sedang berada diatas bangunan dengan gaya petenteng tanpa mengenakan alat Safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan yang ada.


Menyikapi hal tersebut, Guntur SH Anggota LSM ICI Jateng Bagian Monitoring dan Pemberdayaan Masyarakat mengatakan, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.


(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.


(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:


a.hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;


b.rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;


c.pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;


d.penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan atau;


e.hasil layanan Jasa Konstruksi.


(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:


a.standar mutu bahan;


b.standar mutu peralatan;


c.standar keselamatan dan kesehatan kerja;


d.standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;


e.standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;


f.standar operasi dan pemeliharaan;


g.pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuanp perundang-undangan; dan


h.standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.


(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.


Diharapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.


(Redaksi)