Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 09 Agustus 2021, 7:10:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-09T12:10:05Z
BERITA UMUMNEWS

Setelah PPKM, Mahasiswa Sula-Taliabu Jabodetabek di Pastikan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Besar Besar di Kantor Pusat PT.ADT

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com- Kordinator Mahasiswa Sula-Taliabu Jabodetabek Risman Paningfat, menyampaikan bahwa, Perusahan harus lebih mengedepankan terkait dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. 


Pasal 66 ayat 2 menyebutkan bahwa "Laporan keuangan pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan".


Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 menyebutkan sebagai berikut;


Ayat 1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.


Ayat 2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.


Ayat 3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ayat 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah." terangya.


Untuk di ketahui PT Adidayah Tangguh beroprasi semenjak tahun 2009 hinggah tahun 2021, Artinya ini sudah lama dan begitu banyak mengambil hasil alam masyarakat pulau taliabu.


Pihak PT Adidayah Tangguh coba rincikan bantuan yang baru diberikan dengan lamanya perusahaan yang beroprasi, artinya dari tahun ke tahun bantuan itu terus di salurkan kepada masyarakat lingkar tambang ataukah tidak. Jika sudah, berepa anggaran yang di salurkan per/tahun.


"Bagi kami apa yang di sampaikan oleh departmen eksternal bapak sutrisno sangat keliru, pasalnya pernyataan yang di lontarkan hanya sebatas surga telinga buat publik Pulau Taliabu dan masyarakat lingkar tambang." kata Kordinator Mahasiswa Sula-Taliabu Jabodetabek. Lanjut,


Semistinya pernyataan terkait bantuan yang di salurkan melalui anggaran CSR yang di sampaikan oleh pihak perusahaan harus berbasis data bukan hanya sebatas mengandai-andai.


Semisalnya pihak PT Adidayah Tangguh menjelaskan secara rinci terkait bantuan pendidikan dan harus di ikut sertakan dengan data base pendidikan yang selama ini. 


"Pihak perusahan berikan kepada masyarakat Pulau Taliabu, seperti berapa parsen jumlah masyarakat lingkar tambang dan masyarakat Pulau Taliabu yang sudah mendapatkan bantuan beasiswa untuk kuliah S1, S2, dan S3, dan berapa Perpustakaan yang sudah di bangun. Agar jangan terkesan asal bicara." tutur Risman


Selanjutnya, Begitu juga dengan kesehatan, PT Adidayah Tangguh, juga, harus menjelaskan secara detail terkait dengan berapa anggaran kesehatan per/tahun yang di berikan oleh perusaahan kepada masyarakat lingkar tambang dan berapa klinik dan LAB yang sudah di bangun, agar jangan terkesan perusahaan lari dari tanggung jawab.


"Infastruktur jalan apa yang sudah di bangun, PT Adidayah Tangguh sudah menjadi objek vital negara. Mestinya bangun jalan Nasional di daerah yang menjadi tempat produksi." kata Kordinator Mahasiswa Sula-Taliabu Jabodetabek.


Selain itu, ada juga dengan UMKM, sejauh ini, anggarannya sudah ada transpransi atau belum, sebab pihak PT Adidayah Tangguh harus menjelaskan secara rinci terkait dengan berapa jumlah pelaku usaha lingkar tambang yang di biayai dan sampai dimanakah progresnya.


Dan selanjutnya, PT Adidayah Tangguh harus menjelaskan secara teransparan dalam setiap tahun anggaran CSR itu nilainya brapa?, sebab perusahan sudah beroprasi selama dua belas tahun (2009-2021), kok beroprasi sudah sekian tahun yang dibuat hanya MCK. 


Lalu bagaimana dengan tanggungjawab CSR di Bidang Lingkungan, apakah PT Adidayah Tangguh sudah lakukan. 


Misalnya ratusan tanaman kakao warga yang kena dampak, apa yang pihak persuhaan berbuat, dan lebih di sayangkan lagi, apakah pihak perusahaan pernah ganti rugi terkait dengan tanaman warga yang kena dampak.


Jika PT Adidayah Tangguh tidak transparan dalam menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami, maka setelah PPKM kami pastikan untuk kordinasi dengan seluruh mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing wilayah studi mahasiswa Sula-Taliabu berada.


"Serta kami di jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor pusat PT. Adidayah Tangguh di jakarta dan Kementrian ESDM untuk mempertanyakan terkait dengan beberapa persoalan tersebut." tegas Risman selaku Kordinator Mahasiswa Sula-Taliabu Jabodetabek. Press release melalui pesan via aplikasi Wasthapp, pada Media ini hari Senin 9/8/2021.


( Jek/ Redaksi)