Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 01 September 2021, 12:35:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-01T05:36:55Z
NEWSOpini

ASPEK HUKUM ARISAN ONLINE "Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat"

Advertisement

                      Oleh : Sofyan Mohammad

MATALENSANEWS.com-Dalam tradisi masyarakat modern Indonesia maka arisan sudah menjadi semacam budaya karena arisan bukan hanya sekedar mengumpulkan uang, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antara manusia. Arisan menjadi salah satu ide yang sangat kreatif dikalangan masyarakat termasuk untuk memutar sistem keuangan mereka sehingga semua dapat menikmati hasilnya walau menggunakan jangka waktu dan dengan cara  yang sangat sederhana seperti menabung mereka dapat menikmati hasil dari apa yang mereka lakukan. 


Seiring perkembangan zaman, arisan tidak hanya dilakukan dengan pertemuan tetapi juga dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan tekhnologi melalui media sosial yang dikenal dengan arisan online. Arisan online tentunya 

lebih beresiko tinggi untuk terjadinya penipuan dan penggelapan karena dilakukan dengan orang-orang yang tidak saling bertemu dan tidak saling mengenal.


Terlebih di masa pendemi Covid 19 ini ketika semua aktifitas sosial dibatasi oleh kebijakan Pemerintah maka berdampak luas khususnya dibidang ekonomi, sementara tuntutan kehidupan masyarakat masih berjalan normal, hal hal inilah yang kemudian bagi para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan memperdaya masyarakat.


Masyarakat modern sekarang terlebih diera pendemi seperti sekarang maka dalam 

keseharian akan mencari berbagai macam cara agar bisa mendapatkan tambahanpenghasilan, baik melalui cara yang baik maupun cara yang melanggar aturan hukum. 


Sesuai dengan namanya arisan online adalah arisan yang dimainkan secara online dan media sosial menjadi wadah utamanya, karena ini dilakukan secara online, tidak heran jika diantara anggota arisan bisa saja tidak saling mengenal. Sistem yang digunakan bisa flat atau menurun, anggota bisa memilih urutan dan nominal setoran yang mereka sanggupi. Arisan ini cukup riskan dan dan beresiko tinggi, banyak kasus penipuan yang mengatas namakan arisan ini, sepeti yang akhir akhir ini marak terjadi.


Secara hukum peristiwa ini dapat dilihat dengan sudut pandang secara pidana maupun perdata yang keduanya dapat ditempuh sebagai bentuk yurisdiksi penyelesaian.


Secara pidana maka bagi para oknum, tindak pidana penipuan tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian bohong ataupun fiktif bahkan secara berevolusi secara apik dengan berbagai macam bentuk. 


Perkembangan ini menunjukkan semakin tingginya tingkat intelektualitas dari pelaku kejahatan penipuan yang semakin kompleks. Masalahnya adalah banyak masyarakat luas yang tidak mengetahui modus apa saja yang digunakan oleh penipu dalam melakukan penipuan.


Pengertian dari penipuan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menipu, perkara menipu (mengecoh). Menipu, mengenakan tipu muslihat, mengakali, memperdayakan.

Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana.


Secara yuridis tindakan penipuan berkedok arisan online merupakan tindakan melawan hukum serta bertentangan dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai kejahatan penipuan secara pokok diatur dalam pasal 378 KUHP.


Terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikarenakan arisan tersebut dilakukan secara online terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Tekhnologi Elektronik. 


Berpedoman kepada peraturan perundang undangan tersebut diatas, sangat jelas bahwa tindakan penipuan berkedok arisan online merupakan suatu tindak pidana yang melawan hukum, oleh karena itu barangsiapa yang melakukan penipuan berkedok arisan online, akan ditindak secara tegas dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


Bahwa untuk tindak pidana ini maka dapat pula diterapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) yang merupakan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal, hal ini sebagaimana diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Penegakan maupun pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian haruslah konkret dan benar-benar dapat ditegakkan, sehingga hal-hal yang menjadi tujuan terbentuknya hukum dan jaminan kesejahteraan dapat terbentuk ditengah masyarakat. 


Kepolisian adalah pengayom masyarakat dimana seharusnya mencegah setiap kejahatan-kejahatan yang muncul ditengah masyarakat. Tugas Kepolisian yang utama sebagaimana yang tercantum dalam Undang-unang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 huruf C adalah melindungi, mengayomi, dan melayani dari berbagai penyakit masyarakat.


Dalam yurisdiksi perdata maka terkait masalah yang timbul karena arisan online maka pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan, maka hal dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap owner arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.


Secara perdata maka bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi yaitu karena tidak dilaksanakannya prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat), melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan dan/atau melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, maka member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner, jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata yaitu Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.


Dalam perspektif perdata bagi member yang merasa dirugikan oleh owner arisan online sementara diketahui owner tersebut memiliki kemampuan dalam hal harta benda namun tidak mau menjalankan bahkan kabur maka member lainnya dapat pula melakukan upaya hukum di Kepailitan di Peradilan Niaga dengan mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.


Hal hal tersebut adalah ilustrasi penyelesaian hukum dalam mekanisme wind and close, akan tetapi memperhatikan fenomena munculnya arisan online yang menyasar pada kelompok masyarakat yang bergaya hidup modern dan cenderung hedonisme maka perlu juga difikirkan sudut pandang hukum sebagai pembelajaran karena fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan, namun jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikan berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku yang pada pokoknya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat.


* Artikel yang ditulis terkait dengan fenomena meledaknya arisan online yang terjadi di Kota Salatiga dengan pelaku yang dengan bangga memamerkan kekayaan diduga merupakan hasil kejahatan.

Konten materi disari dari bedah kasus posisi yang terkait dengan fenomena ini.


** Penulis adalah Praktisi hukum Ketua LPBHNU Kota Salatiga