Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 15 September 2021, 4:14:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-15T09:14:07Z
BERITA UMUMNEWS

HCW Tekankan Kontraktor dan Pihak PUPR, Jangan Main Main Dengan Proyek Ruas Matuting Rangga Rangga

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com - Lembaga HCW Maluku Utara tekankan Kepada pihak Kontraktor Dan pihak DPUPR Agar jangan main main dengan proyek jalan dan jembatan ruas matuting rangga rangga. 


Sebab proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut di kerjakan dari tahun 2020. Namun hingga saat ini, proyek tersebut tak kunjung selesai. 


"Saya inggtkan skali lagi kepada pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp60 miliar itu. begitu pun PPK dan pengawas lapngann agar jangan main main. Sebab akan mengakibtkan fatal di kemudian hari," ungkap Direktur HCW. 


 Pembangunan Jalan dan jembatan Kecematan Gane Timur Tenggah,  Kabupaten Halmahera Selatan. Di antaranya; Ruas jalan dan jembatan Matuting Rangga - Rangga. 


HCW mencoba Koorcek dan telusuri. ternyata proyek Tersebut Menggunakan Anggran APBD Provinsi Maluku Utara pada dinas PUPR dengan Menggunakan Dana SMI Sebesar Rp60 Miliar dari tahun 2020 lalu.


Pekerjaan proyek tersebut telah di menangkan Olah PT. Ihlas Bangun Sarana (IBS). Dengan nilai total atau nilai pagu sebesar Rp 60 Miliar sekaian dari tahun 2020 lalu. 


Proyek pekerjaan jalan dan jembatan di kerjakan dengan menggunakan Uang Muka atau pencairan tahap pertama ( 20 Persen) sebesar Rp 9 miliar Sekian. Namuan pencairan tersebut ada pemotongan PPN / PPH.  Jadi anggaran tersebut tersisa senilai Rp 8 meliar sekian. 


Sesuai dengan hasil konfermasi HCW Kepada Nasaruddin Salama, sebagai PPK. Bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh PT. Ihlas Bangun Sarana. Awalnya proyek jalan lingkar matuting rangga - rangga itu di kerjakan dengan menggunakan kuasa direktur atau bisa di bilang Sigit Litan (Acam).


Namun dalam proses perjalan di anggap pekerjaan proyek tidak sesuai projek atau perencanaan di proyek tersebut di ambil alih langsung oleh pemilik perusahaan PT. Ihlas Bangun Sarana. dalam hal ini Gifari Bopeng. sesuai dengan penjelasan Nasaruddin Salama selaku PPK.


Lanjut, proyek tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp 60 meliar adalah proyek dengan ruas jalan matuting rangga - rangga yang berada di lokasi Kecematan Gane timur tenggah yaitu proyek  multiyers.


Proyek tersebut yang di dalam nya adalah satu paket antara jalan dan jembatan. perkerjaan dari tahun 2020 lalu. Namun sampai skarang tak kunjung selelsai. Sesuai dengan penjelasan PPK bahwa proyek itu sudah mencapai 15 persen. Sebab masih menunggu matrial Baja yang belum tiba di lokasi proyek khusus proyek jembatan.


Proyek yang dengan nilai total Rp 60 Meliar itu sudah terpakai Rp 8 miliar.  Dan sesuai dengan HCW mengkafer informasi bahwa anggran 8 miliar itu harus mengerjakan proyek jalan  sepanjang 6 KM dengan pekerjaan timbunan Pilihan dan dua ( 2) buah Jembatan Beli di antara jembatan Ake Nganto, dan jembatan ake kampung baru satu. termasuk di dalam nya  lapis pondasi bawa (LPB) 4 km.


Namun ketika HCW menurungkan tim tehnis di lapngan guna mengkoorcek pekrjaan secarah tehnis. dan di sana tim tehnis HCW menemukan banyak kejanggalan. 


Sebab proyek pekerjaan tidak sesuai dengan keinginan masayarkat. karena pihak kontrak yang pertama baru mengerjakan proyek jalan 4 KM  yang seharusnya di kerjakan 6 KM dan di tambah 2 buah jambatan beli. 


Pekerjaann hanya sebatas Abutmen saja. Seharusnya dua jembatan itu tuntas. termasuk di dalam  ada pekerjaann lapas fandasi bawa atau LPB 4 KM. namun di kerjakan LPB hanya 1 KM.


HCW menduga dengan ada keterlabatan atau keselahan proyek tersebut pihak PUPR kemudian membatalkan kontraktor yang pertama yang mengerjakan proyek tersebut. dengan menggunakan kuasa direktur dan di batalkan. 


Sehingga pihak PUPR memberikan kuasa atau penunjukan kepada Gifari Bopeng Sebagai pemilik perusahaan PT. Ihlas Bangun Sarana sebagai pemenang tender untuk melanjutkan proyek pekerjaan tersebut. 


Maka dari itu bagi saya kontraktor dan PPK harus bertanggung jawab. atas kelalayan semua ini. 


HCW menilai  bahwa proyek tersebut sudah terindikasi masaallah sehingga  harus kontraktor di ganti ganti. Saya nilai ini soal kelalayan antara kontraktor maupun pengawas lapangan dan Pihak PPK. 


"Sebab hal ini lemah dari sisi pengawasan. Pada prinsip Kontaraktor pertama yang mengerjakan proyek tersebut harus bertanggung jawab  termasuk PPK," ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. 


HCW akan berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi maluku utara.  untuk lakukan  pendampingan. dan HCW akan gandeng kejaksaan turun ke lokasi proyek. 


Untuk mengkoorcek secara fisik soal proyek di sana. Karena memang ini suda masaallah. 


Sementara HCW lagi siapkan buk bukti dan sekaligus akan buat laporan Resmi hingga di proses. Kami akan bantu kejaksaan kumpul bukti dan tetap didorong masaallah ini hingga tuntas.


Terlepas dari itu HCW Pun akan menyurat Ke DPRD provinsi maluku utara khususnya komisi III dan gubernur maluku utara sebagai pemberitahuan," ungkap Jeck. 


Sebab kondisi gane timur saya tau benar,  karena saya orang di sana atau putra daerah. Jadi, orang gane pasti mendukung proyek jalan dan jembatan yang sementara di kerjakan. 


"Kami mendukung itu. akan tetapi jika kontraktor dan pihak PPK main main dan tidak di selesaikan.  Sebagai putra daerah, saya tekankan jika proyek tersebut  hingga gagal atau tidak selesai saya akan memboikot semua pekerjaan di sana." tegas HCW Malut malalui pesan aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Rabu 15/9/2021.


( Jek/Redaksi)