Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 17 September 2021, 8:45:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-17T13:45:50Z
NEWSRegional

JPU Kejari Tidore Kepulauan Eksekusi Terpidana Muhtar Hi Haruna di Rutan Kelas IIB Ternante

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Alexander Maradentua, S.H telah melaksanakan Eksekusi Terpidana Muhtar Hi Haruna di Rutan Kelas IIB Ternante,


Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternante Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte yang menyatakan bahwa Terdakwa Muhtar Hi Haruna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.


Dalam mengelola keuangan Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) di Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018.


Dengan amar menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Muhtar Hi Haruna selama 6 (enam) Tahun.


"Dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan pidana kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) subsidair  3 (tiga) Tahun Pidana Penjara.  Media ini melalui tulisan di akun Facebook Penkum Kejati Malut, pada hari Jum'at 17/9/2021.


( Jek/ Redaksi)