Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 06 September 2021, 7:31:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-06T12:31:55Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan TPK pada proyek multi years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. 


Tiga tersangka tersebut adalah DH Project Manager PT  WIKA (Persero),  FT (Staf pemasaran PT WIKA), dan TAK (PPK). Kepada mereka dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20  hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 s/d 22 September 2021 masing-masing di rutan KPK Gedung Merah Putih, rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan rutan KPK Kav C1.


Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


DH dan TAK dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau  Bengkalis Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen  proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 % sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran  termin  terakhir  diakhir  Desember  2015  dimana  saat  itu  belum  dilaksanakan  serah  terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). 


Akibat  perbuatan  para  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari PPK, kontraktor, dan pihak PT WIKA.


( Redaksi)


Sumber," Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.