Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 14 September 2021, 10:41:00 AM WIB
Last Updated 2021-09-14T03:42:54Z
BERITA UMUMNEWS

Sebanyak Rp 60 Miliar, HCW Minta Polda Maupun Kejati Malut Untuk Koorcek Proyek Ruas Jalan dan Jembatan Matuting Rangga

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- HCW Maluku Utara. Telah Menemukan Pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Dan jembatan kecematan Gane Timur Tengah,  Kabupaten Halmahera Selatan. 


"Di antaranya; Ruas jalan dan jembatan matuting Rangga - Rangga. HCW mencoba Koorcek Dan Telusuri. ternyata proyek Tersebut Menggunakan Anggran APBD Provinsi Maluku Utara dari dinas PUPR Dengan Menggunakan Dana SMI Sebesar 60 Miliar Dari Tahun 2020," Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. 


Lanjut HCW, Pekerjaan proyek tersebut telah di menangkan Olah PT. Ihlas Bangun Sarana. Dengan nilai total sesuai nilai pagu Rp 60 Miliar sekian dari tahun 2020. 


Proyek pekerjaan jalan dan jembatan di kerjakan dengan menggunakan Uang Muka atau pencairan tahap pertama sebesar Rp 9 miliar Sekian.


Namuan Terjadi pemotongan PPN / PPH jadi anggaran Tersebut Tersisa 8 meliar sekian. 


Sesuai dengan hasil Konfirmasi HCW Kepada Nasaruddin Salama sebagai PPK. 


Bahwa Proyek tersebut di kerjakan oleh PT. Ihlas Bangun Sarana. Awal proyek jalan lingkar matuting rangga - rangga di kerjakan dengan menggunakan kuasa direktur atau bisa di bilang Sigit Litan (Acam).


Namun dalam proses perjalanan di anggap pekerjaan proyek tidak sesuai perencanaan. Proyek tersebut di ambil alih langsung oleh pemilik perusahaan PT. Ihlas Bangun Sarana. dalam hal ini  Gifari Bopeng. Sesuai dengan penjelasan Nasaruddin Salama ST. Sebagai PPK.


Selanjutnya, proyek dengan menelan anggaran 60 meliar tersebut adalah proyek dengan ruas jalan matuting rangga - rangga yang berada di lokasi Kecematan Gane timur Tengga yaitu Proyek Multiyers.


Proyek tersebut yang di dalam nya adalah satu paket antara jalan dan jembatan. perkerjaan itu dari tahun 2020. 


Namun sampai sekarang tak kunjung selelsai. sesuai dengan penjelasan PPK bahwa proyek itu sudah mencapai 15 persen. Sebab masi menunggu matrial berupa Baja belum tiba di lokasi proyek khusus proyek jembatan.


Sedangkan proyek jalan dengan alasan matreal nya terlalu jau ambil dari lokasi proyek. 


Di satu sisi kondisi alam yang tidak bagus. Sehingga dapat mempengaruhi keterlambatan pembangunan kapan.


"Bagi HCW hal tersebut tidak bisa di jadikan alasan. Sebab sebelum proyek tersebut di kerjakan atau belum ada penantanganan kontrak. kan sudah ada pengecekan di lapangan. dari sisi geografis baru di lakukan penantanganan itu artinya dalam kondisi apa pun kontraktor sudah siap untuk di kerjakan," kata Jeck


 Karena dengan anggran 8 miliar sekian itu,  proyek tersebut harus di kerjakan pekerjaan jalan sepanjang 6 KM, dengan pekerjaan timbunan Pilihan. dan dua ( 2) Buah Jembatan Beli. 


Di antaranya; jembatan Ake Nganto, dan jembatan ake kampung baru satu. Itu termasuk di dalam nya lapis pondasi bawa (LPB) 4 km.


Akan tetapi, ketika HCW menurungkan tim tehnis di lapngan guna untuk mengkoorcek pekrjaan secarah tehnis. dan di sana tim tehnis HCW menemukan banyak kejanggalan. 


Sebab proyek pekerjaan tidak sesuai dengan keinginan masa

yarakat. karena pihak kontrak yang pertama baru mengerjakan proyek jalan 4 KM.  Yang seharusnya di kerjakan 6 KM. dii tambah 2 buah jambatan beli.  pekerjaann hanya sebatas abutmen saja. Seharusnya dua jenbatan itu sudah tuntas termasuk di dalam ada pekerjaann lapas fandasi bawa atau LPB 4 KM. Namun di kerjakan LPB hanya 1 KM.


HCW menduga dengan ada keterlabatan atau keselahan proyek tersebut pihak DPUPR kemudian membatalkan kontraktor yang pertama yang mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan kuasa direktur. Sehingga pihak DPUPR memberikan kuasa atau penunjukan kepada Gifari Bopeng Sebagai pemilik perusahaan PT. Ihlas Bangun Sarana (IPS) selaku pemenang tender untuk melanjutkan proyek pekerjaan tersebut.


HCW menilai bahwa proyek tersebut sudah terindikasi masaallah. Sehingga  harus kontraktor di ganti ganti. Saya nilai ini soal kelalayan antara kontraktor maupun pengawas lapangan dan Pihak PPK. 


"Sebab dalam hal ini lemah dari sisi pengawasan. Pada prinsipnya Kontaraktor pertama yang mengerjakan proyek tersebut harus bertanggung jawab  termasuk PPK," ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. 


Sebab kondisi gane timur saya tau benar karena saya orang asli putra daerah disana. Jika pekerjaan proyek di wilayah gane harus membutuhkan pengewasan ketat, kalau tidak akan berpotensi masaallah. 


Untuk itu saya tekankan kepada pihak kontraktor harus bertanggung jawab  atas kelalayan proyek tersebut. HCW tetap fokus dan mengawal proyek itu hingga tuntas. 


Dan dalam waktu dekat ini, HCW akan menyurat di Kejaksaan tinggi maluku utara. untuk lakukan  pendampingan dan bersama sama dengan tim HCW untuk mengkorcek hingga ke lapangan.


 Sebab hal ini harus di pantau hingga ke lokasi karena bagi HCW semua proyek yang ada di wilayah gane adalah rawang dan banyak berpotensi masaallah kalau hal ini tidak di pantau olah pihak penegak hukum. 


"HCW berjanji kami akan gandeng Kejaksaan koorcek semua proyek di Gane timur." tegas Jeck. Press release HCW Malut melalui pesan aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Selasa 14/9/2021.


( Jek/ Redaksi)