Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 08 September 2021, 5:43:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-08T10:43:28Z
NEWSPERISTIWA

Tiga Pelaku Perdagangan Anak Di Karaoke Pink Kota Tegal, Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

Advertisement


TEGAL,MATALENSANEWS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda tangkap tiga pelaku perdagangan anak dibawah umur di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/9/2021).


Penggerebekan dilakukan pukul 23.00.   Tiga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21)  warga Kopo kota Bandung.


Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah di cek ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di Karaoke Pink.


" Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya, Rabu (8/9/2021).


Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. 


Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang  Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.


"Jadi anak-anak tersebut bekerja disitu," ujar dia.


Kombes Djuhandani mengatakan tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.


"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," tuturnya.


Saat ini Polisi sedang mengecek perizinan karaoke tersebut. Pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.


"Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,- dan paling banyak 600 juta," jelasnya.(Guntur/Red)