Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 15 September 2021, 12:22:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-15T05:22:21Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan RDC Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tipikor

Advertisement


TASIKMALAYA,MATALENSANEWS.com- Pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Pos Finansial Indonesia inisial RDC selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Pos Finansial Indonesia.


Yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dalam pengelolaan layanan Pospay yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia.


Pasal Yang Disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." pungkasnya. Media ini, melalui tulisan akun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. pada hari ini, Rabu 15/9/2021, sekira 33 menit lalu.


( Redaksi)