Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 17 Oktober 2021, 12:21:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-17T05:27:25Z
NEWSRegional

DPC GPM Minta Tim Penyidik Kejati Malut & Kajagung RI Segera Ambil Alih 4 Laporan Dugaan Kasus Korupsi

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com - Sudah dua bulan lebih kami menyampaikan pengaduan laporan resmi dugaan tidak pidana korupsi ke Kajari Pulau Taliabu tapi belum juga dilakukan penyelidikan.


"Kami kecewa terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang tidak dilakukan oleh lembaga terhormat Kejaksaan Negri Pulau Taliabu. Tim penyidiknya justru memilih diam tanpa melakukan tindakan apapun." ungkap Ketua Lisman disapa bung Dex, pada Media ini, hari Minggu 17 Oktober 2021.


Lanjut GPM, Padahal kami sudah menyampaikan surat resmi laporan atas bebera indikasi korupsi dengan data yang cukup kuat. Sampai saat ini belum juga dikonfirmasi terkait untuk di tindak lanjut prosesnya.


Fakumnya Kajari Pulau Taliabu menandakan matinya lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi di daerah ini. 


"Sehingga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi besar harapan kami kepada kajati Malut dan Kajagung RI untuk turun tangan mengambil alih kasus-kasus yang ada." tegasnya.


DPC GPM bermohon Kepada bapak kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Kajagung RI atau melalui tim penyidiknya tolong perhatikan daerah kami yang menjadi sarang bagi para koruptor. 


Pemerintahan ini kerjanya tiap hari merampok uang negara. Kami masyarakat kecil jadi korban kebiadabannya karena hak-hak kami ikut dirampasnya. Sebab banyak dugaan Korupsi di negeri ini di kuasai oleh dinastinya 


" Pak Kajari kalau datang ke Taliabu hanya untuk mencari, maka sekarang juga angkat koper (Tempat Pakaian) lalu pulang, jangan tambah kasi rusak daerah kami." tuturnya.


GPM membeberkan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Talibu telah mendapatkan dua kali berturut-turut Disclaimer dari BPKP. Sebab daerah ini menjadi bukti bahwa anggaran negara yang di salurkan melalui APBD bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk menambah kekayaan pribadi dan golongannya.


"Pembangunan infrastruktur tidak tersentuh, proyek mangkrak ada di mana-mana, tata kelola birokrasi yang amburadul, peningkatan pelayanan publik jauh api dari panggang. Semua itu terus terjadi oleh karena para aktornya tidak pernah tersentuh hukum." tegas Bung Dex.



Maka dengan ini Atas nama masyarakat Taliabu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis kabupaten Pulau Taliabu meminta Kajati Malut dan Kajagung RI melalui tim penyidik harus turun ke Taliabu untuk mengambil alih dugaan  kasus korupsi yang ada di meja Kajari Pulau Taliabu. Ini kasus korupsi yang telah kami laporkan diantaranya.


1). Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Batik Tradsional Pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu atas Laporan Hasil Keuangan dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. terdapat besar Kerugian Negara dan daerah Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah). Proyek ini kerjakan oleh CPM selaku Eks Kabag Umum


2). Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Airm Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu yang telah di kelolah oleh berinsial HD selaku Eks Dirut PDAM Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan dengan LHP No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.


3). Dugaan Korupsi Belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.000.000,00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) pada Sekretariat DPRD tidak dilaksanakan oleh DPRD Kab.Pulau Taliabu dan Dugaan Korupsi Realisasi Belanja Barang dan Jasa Yang Tidak Lengkap Pertanggungjawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai temuan hasil audit Pemeriksaan ( LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu, Prov Maluku Utara, tahun anggaran 2019, dengan Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020." Pungkasnya. Pres release DPC GPM Pulau Taliabu melalui pesan aplikasi Wasthapp pada Media ini hari Minggu 17/10/2021.


( Jek/Redaksi)