Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 11 Oktober 2021, 9:13:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-11T14:13:13Z
NEWSPERISTIWA

DPC, GPM Pulau Taliabu Sport Kapolres Kepsul, Soal Robohnya Pekerjaan Bangunan Rumdis Waka II DPRD

Advertisement


MALUKU UTARA,MATALENSANEWS.com- Terkait dangan Robohnya Pekerjaan Pembangunan Rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.


Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu Sport Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula ( Kepsul) Provinsi Maluku Utara Yakni AKBP Herry Purwanto SH.SIK, MIK, mengatakan bahwa akan memerintahkan Anggotanya untuk melakukan investigasi di lapangan terkait Pekerjaan pembangunan Rumah dinas Wakil ketua II DPRD Pulau Taliabu.  


"Apabila ditemukan adanya dugaan atau unsur yang merugikan daerah dan negara. Maka harus di usut." Singkatnya. pada awak media ini hari Senin 11 Oktober 2021, sore tadi.


Selanjutnya, selain sudah melewati masa kerja yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja, proyek pekerjaan Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD itu ternyata juga sudah putus kontrak.


Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Sudirman Kepada media ini Kamis (07/10/2021).


Sudirman mengatakan, proyek pekerjaan Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD itu adalah proyek Tahun 2020. dan susuai waktu masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja yaitu berakhir pada Desember 2020.


"Kalau sesuai masa kontrak itu sudah selesai pada Desember 2020 lalu, namun karena kanare alasan lahan maka proyek itu terlambat di kerjakan, dan kami juga sudah memberikan adendum pada pekerjaan itu, namun sampai saat ini pekerjaan itu juga belum selesai," ungkapnya


Sudirman menambahkan, proyek Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD itu baru di cairkan sebesar 30 persen dari total nilai Rp 1,9 milyar tersebut.


Namun anehnya, meski pekerjaan belum selesai dikerjakan tapi pihak kontraktor dan perusahan tidak mendapat sanksi dari Dinas terkait. 


Dan lebih anehnya lagi, Kepala Bidang BM, Sudirman mengatakan bahwa, meskipun pekrjaan tersebut telah melewati waktu yang di tentukan dan bahakan kontrak pun sudah diputuskan akan tetapi tidak bermasalah jika pihak kontraktor terus melakukan pekerjaan.


"Kan mereka hanya menyelesaikan pekrjaan sesuai dengan anggaran yang sudah dicairkan itu, yaitu 30 persen, jadi tidak ada masalah, meski pun sudah ada temuan BPK itu pun tidak bermasalah, karena mereka hanya selesaikan pekrjaan sesuai dengan anggaran 30 persen yang sudah di cairkan," tuturnya


Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh.Taufik Toib Koten kepada Media Kamis (07/10) di ruang rapat DPRD siang tadi mengatakan bahwa, terkait amruknya proyek pekerjaan Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD itu, Komisi tiga DPRD besok akan meninjau langsung ke lokasi pekrjaan.


"Tadi kami sudah lakukan RDP dengan pihak kontraktor dan Dinas, dan besok komisi tiga akan langsung tinjau secara langsung pekerjaan itu, dan kami juga minta untuk hadirkan semua pihak-pihak terkait/yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu agar hadir di lokasi pekerjaan besok, serta juga menghadirkan semua deokumen yang berkaitan dengan pekerjaan itu," ucap Taufik


Kemudian ketika disinggung soal apakaah ada upaya DPRD untuk merekomendasikan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum, Taufik mengatakan bahwa sementara pihak DPRD Masi melakukan investigasi. 


"Kalau memang nantinya di temukan kejangalan pada Proyek Pekerjaan itu baru kita akan melaporkan kepada pihak penegak hukum, tapi saat ini kami belum bisa mengambil kesempulan, karena dalam pekerjaan ini kami belum bisa pastikan siapa yang bersalah, makanya besok itu kami suru hadirkan mereka semua biar jelas," tuturnya. 


( Jek/Redaksi)