Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 22 Oktober 2021, 7:00:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-22T12:00:12Z
BERITA UMUMNEWS

KPK dan Kementerian PPN/Bappenas Bahas Fokus Sistem Pencegahan Korupsi

Advertisement


MATALENSA
NEWS.com-
KPK kembali melakukan pertemuan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioan (PPN)/Bappenas, menindaklanjuti usaha pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada Kamis (21/10) kemarin.


Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK ini berangkat dari beberapa kajian di internal KPK serta beberapa fokus prioritas yakni perizinan tata niaga, tata kelola keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan aparat hukum.


Beberapa fokus lain juga ikut dibahas antara Ketua KPK Firli Bahuri bersama dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, misalnya terkait dengan kajian pilot project pengelolaan sampah, biaya penanganan perkara, kajian parpol dan dana politik dalam pilkada, serta Perguruan Tinggi Kedinasan.


Dalam pertemuan tersebut, perihal reformasi birokrasi dan penegakan hukum, Firli menyebutkan setidaknya ada beberapa isu yang masih perlu ditindaklanjuti oleh KPK dan Bappenas. Isu tersebut antara lain masih sulitnya melakukan reformasi di bidang penegakan hukum.


Hal ini didasarkan pada kajian KPK terkait adanya disparitas antara kesejahteraan maupun pendapatan, di profesi Jaksa, Kepolisian, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).


“Adanya isu ini, sehingga tentu menjadi masukan agar KPK serta Bappenas untuk melakukan perbaikan,” ucap Firli.


Pada kesempatan yang sama Firli mengapresiasi proses sinkronisasi tata kelola keuangan negara yang dilakukan oleh Bappenas. Sinkronisasi aplikasi SAKTI dan KRISNA menjadi salah satu kemajuan dalam hal tata kelola keuangan negara.


Perihal biaya penangan perkara, Firli mengakui walaupun ada kesamaan core tugas dalam aspek penanganan tindak pidana korupsi, dimana diharapkan outcome yang didapatkan sama yakni pengembalian keuangan negara, namun pada pelaksanaannya biaya penanganan tidak sama.


“Perlu ada panduan yang sama untuk sistem reimburse atau klaim, sehingga outcome terkait pengembalian keuangan negara saat proses hukum sudah inkracht, dapat berjalan lancar tanpa terkendala dengan hal biaya penanganan perkara,” detil Firli.


Menanggapi isu Reformasi Birokrasi di lingkup Aparat Hukum, Suharso menjelaskan ke depan akan ada penyesuaian remunerasi bagi para penegak hukum.


“Tentunya kita ingin menstandarkan remunerasi terkait dengan kerja para penegak hukum,” terang Suharso.


Dalam pembahasan tentang fokus dana politik dan pilkada, Suharso menjelaskan bahwa hal tersebut sudah kerap dibahas antara KPK dengan Kementerian PPN/Bappenas, namun memang masih memiliki tantangan tersendiri. “Dana parpol juga sudah pernah kami bahas bersama dengan Wakil Ketua Bu Lili Pintauli, hal ini masih menjadi concern kita bersama, karena memang ketika dibahas di DPR masih belum mendapatkan atensi, dan agaknya akan kami coba sampaikan kepada Presiden,” tutur Suharso.


Sementara perihal Perguruan Tinggi Kedinasan, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Subandi mengatakan telah membahas fokus ini bersama dengan Presiden. “Demikian hal tersebut sudah pernah dibahas, dan berdasarkan arahan, kita masih perlu untuk menindaklanjuti dengan mencari role model sekolah vokasi sebagai pembading untuk Perguruan Tinggi Kedinasan, sehingga regulasinya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih dengan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek,” jelas Subandi.


Berbagai fokus dalam pertemuan ini nantinya akan terus ditindaklanjuti bersama antara KPK dengan Bappenas, harapannya untuk makin menggalakan program pencegahan korupsi di tanah air.


TRI/Hum