Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 22 Oktober 2021, 6:50:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-22T11:50:13Z
BERITA UMUMNEWS

Transparansi Data dan Dana untuk Kemakmuran Desa

Advertisement


MATALENSA
NEWS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaringan Anti Korupsi (JAGA) kembali menggelar webinar bertajuk "Menuju Desa Bersih dari Korupsi dengan Pengelolan APBDes yang Transparan Berbasis Data dan Informasi" pada Selasa (19/10) melalui siaran langsung di kanal Youtube dan Facebook KPK RI. Diskusi seri ketiga ini merupakan bagian dari program yang tengah diusung oleh KPK yakni JAGA Data Challenge (JDC).


Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembuka Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan serta narasumber Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Ivanovich Agusta, Kepala Desa Hendrosari Kabupaten Gresik Jawa Timur Asno Hadi Saputro, Kepala Desa Detusoko Barat Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur Ferdinandus Watu, Kepala Desa Eti Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku Octovina Nunuela, serta sebagai Moderator Dorothea Ayu.


Dalam sambutannya Pahala mengatakan betapa pentingnya keterbukaan masalah informasi dan data untuk pelayanan publik ke masyarakat. “Jaga Data Challenge merupakan inisiasi dari KPK yang nantinya memberikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap pencegahan korupsi dan dapat turut serta berpartisipasi dalam pencegahan korupsi,” katanya.


Pahala lebih lanjut mengatakan bahwa terhadap dana desa diketahui bukan menjadi ranah penindakan dari KPK, sebab nominal korupsi yang dapat ditangani KPK adalah di atas 1 miliyar, serta melibatkan penyelanggara negara. “Memang kepala desa bukan penyelenggara negara, tetapi KPK mempunyai fungsi lagi sebagai pengawas layanan publik. Dana desa ini kita anggap sebagai layanan publik, karena dana desa itu dananya samai 70 triliyun,” katanya.


Berkaitan dengan data, Yusharto menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dimana memberikan gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan.


“Dari peraturan tersebut terkait data desa itu meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan dan kemajuan dan masalah dari desa tersebut,” katanya.


Yusharto menambahkan informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi berbasis web. “Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun dapat digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi swasembada, swakarya, dan swadaya,” sambung Yusharto.


Sementara itu Ivanovich mengatakan pelaporan penggunaan dana desa bisa disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa yang telah disediakan oleh Kemendes PDTT. “Bagi desa yang tidak memiliki jaringan internet sehingga tidak bisa mengakses aplikasi tersebut dapat melakukan pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh tenaga Pendamping Desa,” katanya.


Dalam hal penggunaan Dana Desa, Ferdinandus Watu mengakui mengelola dana yang cukup besar. Di tahun 2021 sendiri, Desa Detusoko Barat menerima sekitar Rp865 juta, serta mengelola bantuan di luar Dana Desa baik bersumber dari daerah, provinsi, hingga pusat, senilai 1,2 miliyar. “Dengan adanya keuangan desa yang ada ini, kami buka dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat, termasuk dengan platform digital yang ada. Keuangan desa ini kemudian dikelola untuk mendukung program pengembangan desa, termasuk di antaranya pembangunan, serta peningkatan ekonomi masyarakat, yang kami ambil dari Dana Desa dan dikelola melalui BUMDesa,” ungkap Ferdinandus.


KPK meyakini bahwa keterbukaan dan transparansi terhadap data menjadi kian penting dalam mendukung akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa yang cukup besar di masing-masing desa. Sebab, hal tersebut berpengaruh besar terhadap pemanfaatan keuangan negara, dalam hal ini penggunaan Dana Desa untuk kemakmuran masyarakat desa.


Webinar "Menuju Desa Bersih dari Korupsi dengan Pengelolan APBDes yang Transparan Berbasis Data dan Informasi" ini dapat diakses di laman  https://www.youtube.com/watch?v=oy8loao4DS4


Wahyu Nugroho/Redaksi