Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 12 Oktober 2021, 12:21:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-12T05:21:08Z
BERITA UMUMNEWS

LPKN IT Minta KPK Turun dan Investigasi di Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi 58 Miliar Tanpa SP2D

Advertisement


PULAU TALIABU,MATALENSANEWS.com-  Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Akrab di sapa Bung Tommy TB, meminta Komisi Pemberamtasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan Investigasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan perampokan anggaran Puluhan milar di akhir tahun 2021 ini. di duga dicairkan tanpa SP2D," ungkapnya


Menurut Ketua LPKN Indinesia wilayah timur La Omy La Tua berdasarkan hasil investigasi bahwa Anggaran Puluhan miliar tersebut menyebar di beberapa instansi lingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu dengan nominal Anggaran Sebesar Rp 58.314.599.935,45.-( Lima Puluh delapan miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah). 


Temuan ini berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara sesuai dengan Nomor : 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 Tanggal : 29 Juni 2020.


Selain itu kasus dugaan korupsi telah menumpuk berkas temuan serta pengajuan beberapa aktifis di gedung Kejaksaan Negri Pulau Taliabu.


"Entah apa di balik dugaan kasus itu tak satupun tersentuh hukum," pungkasnya.


Sehingga Ketua LPKN Indnesia Wilayah Timur dengan penuh harapan mewakili Masyarakat Kabupaten Puau Taliabu meminta Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia  (KPK RI) agar melakukan pemanggilan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.


Jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Puluhan miliar rupiah itu.


Sebab dugaan korupsi tersebut telah yang melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, PP 71 tahun 2000 Peran Serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta inpres Nomor 5 Tahun 2004 Percepatan penaganan korupsi serta percepatan pembagunan." pungkas La Omy, pada media ini hari Selasa 12/10/2021.


( Jek/Redaksi)