Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 23 Oktober 2021, 6:32:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-23T11:32:39Z
BERITA UMUMNEWS

Penilaian Appraisal Barang Rampasan Berupa 26 Tanah/Bangunan Eks Aset Perkara Tipikor Pada PT. Asuransi Jiwasraya

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Pada hari Senin sampai dengan hari Jumat tanggal 18 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021.Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,


KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya di kalimantan Selatan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.


"Bahwa kegiatan Pemulihan Aset ini dilakukan terhadap barang bukti perkara terpidana Benny Tjokrosaputro sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021." tuturnya.


Atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro berupa 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang terdiri dari 17 (tujuh belas) SHM, 6 SKT(Surat Keterangan Tanah) dan 3 (tiga) SRORADIK (Surat Penguasaan Fisik) dengan total seluas 406.616 M2 (empat ratus enam ribu enam ratus enam belas meter persegi);


Dalam kegiatan lapangan yang dilakukan terdapat koordinasi dan rekonsiliasi yang berkesinambungan antara Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kabupaten Banjar.


Khususnya dalam hal verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya, 


"Pemasangan 36 (tiga puluh enam) plang sebagai sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan." Pungkasnya. Media ini melalui tulisan di akun Facebook Kejaksaan RI pada hari Sabtu 23/10/2021, sekira satu hari lalu.


( Redaksi)